Berita Banda Aceh

Dukung UMKM, BPOM Aceh Permudah Proses Izin Edar Pangan

“Penyederhanaan ini harus diiringi dengan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi, serta label...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh), Yudi Noviandi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Desk dalam rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Madinah pada Kamis (18/7/2024). 

“Penyederhanaan ini harus diiringi dengan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi, serta label pangan olahan. Oleh karena itu, diharapkan para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga dapat memperoleh sertifikat nomor izin edar produk,” ujar Yudi.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh BPOM Aceh kini terus mempermudah pengurusan izin edar bagi pelaku usaha.

Kemudahan itu sebagai bentuk dukungan kepada UMKM untuk terus berkembang.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh), Yudi Noviandi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Desk dalam rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Hotel Madinah pada Kamis (18/7/2024).

Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari ini menunjukkan komitmen tinggi BPOM dalam membantu dan memudahkan pelaku usaha memperoleh nomor izin edar (NIE) secara on-site, diikuti oleh 22 peserta dari pelaku usaha bidang pangan olahan dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.
 
Dalam sambutannya, Yudi menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BPOM melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan (Dit. RPO) telah membangun Aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (e-reg RBA) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Salah satu perubahan besar yang terwujud adalah penyederhanaan birokrasi dan waktu penerbitan izin edar untuk produk berisiko menengah rendah dan menengah tinggi.

Baca juga: My Telkomsel Super App Diluncurkan, Berikan Kemudahan Transaksi dan Gaya Hidup Digital Pelanggan

“Penyederhanaan ini harus diiringi dengan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi, serta label pangan olahan. Oleh karena itu, diharapkan para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga dapat memperoleh sertifikat nomor izin edar produk,” ujar Yudi.

Selama pelaksanaan kegiatan, tim Dit. RPO dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Hariz Poetra Aqli, yang bertindak sebagai narasumber turut hadir dan menyampaikan materi terkait persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha di bidang pangan olahan, registrasi pangan olahan, pemenuhan komitmen pangan olahan risiko menengah rendah, label pangan olahan, serta diskusi panel.

Melalui kegiatan sosialisasi dan desk ini, diharapkan para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kualitas produk dengan mendaftarkan produknya melalui e-reg RBA hingga memperoleh NIE dari BPOM. (*)

Baca juga: BPOM Permudah UMKM Aceh Dapatkan Izin Edar


 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved