Kamis, 9 April 2026

Mihrab

Khutbah Jumat – Ustadz Awaluddin Ajak Umat Proteksi Diri dan Keluarga dari Judi Online

Apalagi munculnya teknologi VPN (Virtual Private Network) yang memungkinkan seseorang mengakses portal judi yang diblokir oleh pemerintah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Madrasah Aliyah Pesantren Modern Al-Manar Ustaz Awaluddin, S.Pd.I, M.Pd 

Khutbah Jumat – Ustadz Awaluddin Ajak Umat Proteksi Diri dan Keluarga dari Judi Online

SERAMBINEWS.COM - Seorang laki-laki muslim yang menjadi pemimpin dalam keluarga memiliki peran penting dalam memproteksi diri dan keluarga dari bahaya judi online.

Karena itu, seharusnya kita perlu banyak meluangkan waktu untuk keluarga, mengisi dengan berbagai kegiatan positif.

Kemudian mengawasi dan memblokir seluruh bentuk situs atau aplikasi yang berbau judi online.

Kepala Madrasah Aliyah Pesantren Modern Al-Manar Ustaz Awaluddin, S.Pd.I, M.Pd akan menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jumat di Masjid Babul Iman, Gampong  Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, (19/7/2024), bertepatan dengan 13 Muharram 1446 H.

Menurut Ustaz Awaluddin, saat ini fokus kita bukanlah menunggu pemerintah memblokir seluruh situs perjudian.

Hal itu mustahil mengingat situs dan aplikasi perjudian setiap hari semakin bertambah dan meregenerasi alamat aksesnya.

Apalagi munculnya teknologi VPN (Virtual Private Network) yang memungkinkan seseorang mengakses portal judi yang diblokir oleh pemerintah.

“Justru yang tak kalah penting adalah mengedukasi diri dan keluarga tentang keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt dan Rasulullah saw sekaligus kerugian dan dampak buruk dari berjudi online, serta ancaman bagi pelakunya kelak di akhirat,” tegasnya.

Ustaz Awaluddin  menjelaskan, di masa sekarang ini, jika seseorang ingin mengakses perjudian secara online sangatlah mudah.

Terdapat ratusan bahkan jutaan situs judi online yang masih bisa diakses oleh masyarakat umum dan belum bisa dicegah secara maksimal oleh pemerintah.

Padahal di dalam Al-Qur’an jelas bahwa judi merupakan perbuatan yang haram, sebagaimana firman Allah Swt:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91)

“Permainan judi merupakan segala bentuk permainan yang disertai dengan taruhan uang atau barang, baik berbentuk fisik maupun digital.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved