Berita Banda Aceh

Lokakarya ICAIOS: Mahasiswa dan Akademisi Serukan Penanganan Pengungsi yang Humanis

Menurutnya, lokakarya ini menjawab pertanyaan-pertanyaan miring atau asumsi negatif terkait pengungsi khususnya Rohingya di Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Foto dok Polda Aceh
ILUSTRASI - Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. 

 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDACEH - International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) menggelar lokakarya pemetaan problematika dan saran rekomendasi penanganan pengungsi di Aceh, Rabu (17/7/2024) di ruang seminar Anthony Reid ICAIOS, Darussalam, Banda Aceh.

Lokakarya ini diikuti oleh beberapa akademisi serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Malikussaleh, UIN Ar-Raniry, Universitas Muhammadiyah, Universitas Abulyatama serta Universitas Bina Bangsa Getsempena.

Turut hadir dalam lokakarya ini perwakilan Jesuit Refugee Indonesia, Hendra Lawhan Saputra serta perwakilan komunitas anak muda The Leader.

Berlangsung setengah hari, kegiatan ini dipandu oleh Peneliti Senior ICAIOS, Dr Muhammad Riza Nurdin.

Lokakarya ini diawali dengan diskusi problematika penanganan pengungsi di Aceh, para peserta lokakarya kemudian memetakan isu pengungsi pada empat dimensi yaitu agensi, sosial budaya, ekonomi, dan hukum.

Melalui diskusi bersama, para peserta kemudian merumuskan rekomendasi agar penanganan pengungsi di Aceh dapat lebih baik dan humanis.

Adapun sejumlah rekomendasi yang dirumuskan antara lain, pertama, perlunya sinergi antar pemangku kepentingan (pentahelix) dalam penanganan pengungsi, baik koordinasi, komunikasi atau pelayanan.

Kedua, edukasi yang komprehensif lintas aspek oleh lintas agensi, baik untuk masyarakat (host) ataupun pengungsi.

Ketiga, Pemerintah, masyarakat sipil (CSO), media dan akademisi/kampus memainkan perannya masing-masing dalam penangangan pengungsi.

Keempat, Penguatan regulasi seperti evaluasi terhadap implementasi Perpres 125/2016, penegakan hukum terutama terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kelima, pendekatan berbasis bukti sehingga informasi yang beredar tidak berdasarkan asumsi sehingga mencegah misinformasi atau berita bohong.

Baca juga: Ultimatum Polda Aceh, Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya Sangat Berat

Keenam, Pendokumentasian praktek-praktek baik penanganan pengungsi di Aceh dan publikasi yang lebih masif.

Terakhir, Penguatan jejaring peduli pengungsi untuk penanganan yang lebih baik dan humanis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved