Berita Langsa
Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
Lelaki ini dilaporkan keluarga korban kareena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga
Laporan Zubir / Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa meeingkua seorang pemuda tanggung berusia 21 tahun, MA, warga Desa Tanah Anou Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Lelaki ini dilaporkan keluarga korban kareena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga, warga di Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MH, Sabtu (19/7/2024), menyebutkan, pohaknya telah mengamankan 1 orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya unit PPA Sat Reskrim menderima pengaduan dari korban didampingi orang tuanya terkait perbuatan pelecehan menimpa korban.
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dilakukukan MA, pada bulan November 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah korban di Langsa.
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MA, Kamis (18/7/2025) pukul 19.30 WIB.
Baca juga: BLT Dana Desa 2024 Rp900 Ribu Segera Cair, Cek Data Anda Sekarang
Baca juga: Harga Minyakita Bakal Naik Jadi Rp 15.700 per Kilogram, Berlaku Mulai Pekan Depan
Pelaku ditangkap personil Sat Reskrim Polres Langsa di salah satu warkop tempat ia bekerja, di Idi Rayeuk, Aceh Timur
Iptu Rahmad menerangkan, tersangka MA awalnya datang ke rumah korban sore hari dan melakukan bujuk rayu sekitar bulan November 2023 lalu.
Kemudian tersangka MA yang telah memiliki niat jahat langsung melakukan pelecehan seksual ini terhadap korban yang masih berumur 16 tahun di rumahnya.
"Saat ini tersangka MA telah kita amankan di Mapolres Langsa, dan penyidik juga telah mengantongi barang bukti 1 lembar hasil visum korban dari RSUD Kota Langsa," jelasnya
Kasat Reskrim memlnambahkan, atas perbuatannya itu tersangk MA disangkakan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (*)
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Tonton Pawai Alegoris, Peserta Dilepas Walikota Langsa di Pendopo |
![]() |
---|
Sejak Pagi, Ribuan Pelajar SD, SMP dan SMA Kota Langsa Sudah Berkumpul Ikuti Pawai Alegoris HUT RI |
![]() |
---|
Wali Kota Serahkan Remisi HUT RI kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Jeffry Pertama Kali Pimpin Upacara HUT RI |
![]() |
---|
Dosen Unsam Langsa Latih Akuascaping Bagi Pemuda Peureulak Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.