Berita Langsa

Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur

Lelaki ini dilaporkan keluarga korban kareena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga

Penulis: Zubir | Editor: Amirullah
Humas Polres Langsa
Petugas Sat Reskrim Polres Langsa saat mengamankan tersangka MA ke Mapolres Langsa. 

Laporan Zubir / Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa meeingkua seorang pemuda tanggung berusia 21 tahun, MA, warga Desa Tanah Anou Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Lelaki ini dilaporkan keluarga korban kareena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga, warga di Kota Langsa. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MH, Sabtu (19/7/2024), menyebutkan, pohaknya telah mengamankan 1 orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya unit PPA Sat Reskrim menderima pengaduan dari korban didampingi orang tuanya terkait perbuatan pelecehan menimpa korban. 

Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dilakukukan MA, pada bulan November 2023 sekira pukul 16.00 WIB di rumah korban di Langsa.

Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MA, Kamis (18/7/2025) pukul 19.30 WIB.

Baca juga: BLT Dana Desa 2024 Rp900 Ribu Segera Cair, Cek Data Anda Sekarang

Baca juga: Harga Minyakita Bakal Naik Jadi Rp 15.700 per Kilogram, Berlaku Mulai Pekan Depan

Pelaku ditangkap personil Sat Reskrim Polres Langsa di salah satu warkop tempat ia bekerja, di Idi Rayeuk, Aceh Timur 

Iptu Rahmad menerangkan, tersangka MA awalnya datang ke rumah korban sore hari dan melakukan bujuk rayu sekitar bulan November 2023 lalu. 

Kemudian tersangka MA yang telah memiliki niat jahat langsung melakukan pelecehan seksual ini terhadap korban yang masih berumur 16 tahun di rumahnya.

"Saat ini tersangka MA telah kita amankan di Mapolres Langsa, dan penyidik juga telah mengantongi barang bukti 1 lembar hasil visum korban dari RSUD Kota Langsa," jelasnya 

Kasat Reskrim memlnambahkan, atas perbuatannya itu tersangk MA disangkakan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved