Jumat, 17 April 2026

Kabar Gembira, Bansos PKH dan BPNT 2024 Siap Disalurkan, Pastikan Sudah Update Status Penerimanya

Bansos PKH dan BPNT 2024 merupakan bantuan sosial (Bansos) reguler yang akan diberikan pemerintah kepada warga miskin.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM -Pada bulan Juli 2024 ini Bansos PKH dan BPNT 2024 akan kembali disalurkan, akan tetapi sebelumnya KPM harus pastikan status penerimanya sudah update di aplikasi SIKS-NG.

Adanya bantuan untuk periode Juli dan Agustus 2024 sudah mulai muncul di aplikasi SIKS-NG, namun penting untuk dicatat bahwa status SP2D masih kosong.

Hal ini menandakan bahwa proses verifikasi rekening sedang berlangsung dan pencairan resmi belum sepenuhnya dilaksanakan.

Verifikasi rekening sendiri merupakan langkah penting dalam proses pencairan bantuan sosial.

Kemensos perlu memastikan bahwa data penerima bantuan telah sesuai antara Dukcapil, DTKS, dan informasi perbankan.

Jika semua data valid dan sinkron, maka pencairan dapat dilakukan dengan lancar.

Kemudian, KPM yang sudah terverifikasi dan memenuhi syarat sebagai penerima Bansos tentunya akan mendapatkan bantuan.

Sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria, seperti penerima yang telah mampu secara ekonomi atau terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS, TNI, atau Polri, akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Untuk memantau status bantuan, KPM disarankan untuk menggunakan aplikasi SIKS-NG Online.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Pastikan KPM telah mengunduh aplikasi SIKS-NG Online yang tersedia di platform resmi.

2. Masukkan data yang diperlukan untuk masuk ke akun.

3. Cari informasi mengenai bantuan PKH atau BPNT yang akan diterima.

Jika saldo menunjukkan Rp400 ribu, itu berarti bantuan sedang dalam proses pencairan.

Setelah verifikasi rekening selesai, Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan bank penyalur akan memulai proses transfer dana. Proses ini biasanya memakan waktu antara 1 hingga 7 hari setelah terbitnya SP2D.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved