Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu, Begini Proses Penghancuran Narkoba
Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari tersangka NF asal Pidie, yang ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara SIM.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda memusnahkan hampir 2 kilogram sabu hasil sitaan.
- Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari tersangka NF asal Pidie, yang ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara SIM.
- NF mengaku sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah, dan kini dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) seberat 1.927,60 gram, atau hampir 2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu, di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini sudah memiliki ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejari Aceh Besar.
"Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram,” jelas AKP Jabir.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sampel telah dilakukan pengujian atau pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Labng: 202/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang menyatakan benar, barang bukti tersebut mengandung Metamfetamin (narkotika) dan terdaftar dalam golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Perum Pegadaian, barang bukti jenis sabu tersebut telah disisihkan guna keperluan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan berdasarkan penetapan status sita seberat 44,40 gram.
“Oleh karena itu, kami melakukan pemusnahan,” ucap AKP Jabir.
Diketahui, barang bukti narkotika terlebih dahulu dilarutkan dengan alkohol dan diblender untuk dimusnahkan, kemudian dibuang ke septic tank halaman Polresta Banda Aceh.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Sakafa Guraba dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec, Nuzulul Akbar.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan bila mengetahui ataupun menemukan narkotika.
Baca juga: BNNP Musnahkan 4,9 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Bireuen
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor tersebut.
Sebelumnya, pria asal Pidie, Aceh, NF alias SN, ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa 1,9 kilogram sabu.
Pelaku diupah Rp 40 juta, dan sudah tiga kali lolos lewat bandara berbeda.
Kasus itu terungkap saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan NF yang hendak terbang ke Jakarta pada 25 Desember 2025 siang.
| Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Ini Kronologi Kasusnya |
|
|---|
| Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja |
|
|---|
| BNNP Musnahkan 4,9 Kg Sabu Hasil Penangkapan di Bireuen |
|
|---|
| VIDEO - Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Temukan Sabu dari Pria Asal Sumut |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Ingatkan Pengendara Pakai Kunci Ganda, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polresta-musnahkan-sabu-2-kg.jpg)