Breaking News

Berita Banda Aceh

Wakaf Uang Dinilai Jadi Sumber Dana yang Stabil

"Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan wakaf uang supaya berjalan dengan baik dan dana yang terkumpul...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal menyampaikan sambutan Pada acara Seminar Wakaf Uang dan Pelantikan Dewan Dakwah Kota Banda Aceh, di PLUM Hotel Lading, Banda Aceh, Sabtu (20/7/2024). 

"Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan wakaf uang supaya berjalan dengan baik dan dana yang terkumpul dapat digunakan secara optimal untuk penerima manfaat atau peruntukan wakaf," tambah Haikal.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakaf uang merupakan sumber dana yang selalu tersedia secara stabil untuk membiayai berbagai kegiatan sosial dan ekonomi.

Wakaf uang berbeda dengan zakat yang cenderung fluktuatif, karena bergantung pada naik turunnya penghasilan para muzakki (wajib zakat).

Akibatnya, dana zakat yang tersedia bervariasi, kadang banyak dan kadang juga berkurang.

Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya saat membuka acara Seminar Wakaf Uang dan Pelantikan Pengurus Daerah Dewan Dakwah Kota Banda Aceh periode 2024-2029, di PLUM Hotel Lading, Banda Aceh, Sabtu, (20/7/2024).   

Haikal menegaskan, sosialisasi wakaf uang perlu dilakukan terus-menerus dan kolaborasi dengan berbagai pihak. 

Dengan upaya tersebut, diharapkan masyarakat semakin menyadari strategisnya peran wakaf uang dan berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan-kegiatan pengembangan wakaf.

"Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan wakaf uang supaya berjalan dengan baik dan dana yang terkumpul dapat digunakan secara optimal untuk penerima manfaat atau peruntukan wakaf," tambah Haikal.

Mohammad Haikal  menegaskan, pengembangan wakaf uang memerlukan militansi dan kolaborasi yang kuat.

Menurutnya, militansi ini sudah dimiliki oleh organisasi seperti Dewan Dakwah dan organisasi Islam lainnya, yang memiliki komitmen tinggi terhadap pengelolaan dan pengembangan wakaf uang.

Haikal juga menekankan perlunya kolaborasi.

Baca juga: 21 Persil Tanah Wakaf Disertifikasi

Dalam konteks ini, kolaborasi berarti bekerja sama dengan berbagai pihak tanpa konflik dan kepentingan tertentu.

"Kolaborasi artinya banyak ayam jantan tetapi tidak boleh bertarung dengan kawan sendiri. Semua pihak harus bekerja sama demi tujuan yang sama, yaitu optimalisasi wakaf uang untuk kesejahteraan umat," tambah Haikal.

Haikal berharap dengan militansi dan kolaborasi yang baik, wakaf uang dapat dikelola dengan lebih efektif dan efisien.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved