Daftar Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam

Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Kejagung
Kolase foto Harvey Moeis dan Helena Lim 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung RI resmi melimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) hari ini.

Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.

Pelimpahan kasus tersebut meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim karena berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

"Penyerahan ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud dari Pasal 139 KUHP, tentu Penuntut Umum pada Kejari Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," kata Hari Siregar dalam jumpa persnya di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

 

Selain tersangka Harvey ke Kejari Jakarta Selatan, Hari menyampaikan pihaknya juga menyerahkan puluhan barang bukti yang didapatkan penyidik, dari penangkapan dan pemeriksaan terhadap suami Sandra Dewi itu.


Barang Bukti Harvey Moeis

Tanah dan Bangunan : 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat,  2 unit di Tangerang.

Kendaraan : 2 unit Ferrari, 1 Mercedez-benz, ,1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire.

Barang mewah:  Tas Branded  88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, mata uang asing 400 ribu USD serta Rp 13,5 Miliar.

"Ada juga logam mulia," kata Hari Siregar.

Barang Bukti Helena Lim

Tanah dan bangunan : 4 unit berada di Jakarta Utara, 2 unit di Kabupaten Tangerang.

Kendaraan:  1 unit Innova, 1 unit Lexus ux 300e, dan 1 Alphard. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved