Daftar Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam
Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.
Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: 2 MTs di Aceh Barat Terpilih Mengikuti Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia dari Kemenag
Baca juga: VIDEO - Warga Lhok Awe Teungoh Bireuen Panen Bawang Merah Dibiayai Dana Desa
Baca juga: Remaja dan Paruh Baya Diamankan saat Main Judi Bersama
 Tribunnews.com dengan judul Rincian Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam
| Prabowo ke Menkeu: Gunakan Uang Korupsi untuk Beasiswa LPDP, Renovasi Sekolah, dan Buku Gratis Siswa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SPBUBumdesma | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemko Sabang dan KPK RI Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Lewat Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCSP | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| VIDEO - Kok Cuma Rp 2,4 Triliun? Kejagung Ungkap Alasan di Balik Uang Korupsi CPO! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| VIDEO - Cerita Purbaya Nyaris Dihukum Push Up oleh Presiden Prabowo Usai Telat ke Kejagung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.