Breaking News

Daftar Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam

Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Kejagung
Kolase foto Harvey Moeis dan Helena Lim 

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 2 MTs di Aceh Barat Terpilih Mengikuti Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia dari Kemenag

Baca juga: VIDEO - Warga Lhok Awe Teungoh Bireuen Panen Bawang Merah Dibiayai Dana Desa

Baca juga: Remaja dan Paruh Baya Diamankan saat Main Judi Bersama


 Tribunnews.com dengan judul Rincian Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved