Berita Banda Aceh

Jaksa di Aceh Tuntut Mati 25 Terdakwa Narkotika, Dua Penjara Seumur Hidup, Ini Rinciannya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, menyampaikan hal ini usai konferensi pers capaian kinerja di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM      
Kelima terdakwa kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Pidie Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/2023) 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, menyampaikan hal ini usai konferensi pers capaian kinerja di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh sudah menuntut mati 25 terdakwa penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan ini hingga pertengahan tahun 2024 dan hampir setengah dibanding jumlah selama 2023. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, menyampaikan hal ini usai konferensi pers capaian kinerja di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Joko mengatakan, selain menuntut hukuman mati terhadap 25 terdakwa narkotika, jaksa juga menuntut penjara seumur hidup bagi dua terdakwa narkoba lainnya.

Dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup tersebut ditangani pihak Kejari Aceh Tamiang dengan terdakwa berinisial HB dan AS.

Sedangkan dari 25 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, kata Kejati paling banyak di Kejari Aceh Tamiang, yakni 16 terdakwa, Kejari Aceh Utara 4 terdakwa, Kejari Lhokseumawe 4 terdakwa, dan Kejari Bireuen satu terdakwa.

Baca juga: Sebut Kurang Ilmu hingga Teguran, Wanda Hara Nangis Minta Maaf Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki

Jumlah tersebut terbilang hampir setengah dari jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati pada tahun 2023.

"Di mana kalau tahun 2023 itu ada 51 terdakwa perkara narkotika yang dituntut hukuman mati dan 2 terdakwa penjara seumur hidup," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved