Breaking News

Berita Bener Meriah

Polisi Ringkus 2 Tersangka Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: mufti
For Serambinews.com
ILUSTRASI SABU-SABU 

“Jika terbukti, akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 UU 35 tahun 2009, yaitu dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun." ROBY AFRIZAL, Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bener Meriah, mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka adalah AR (25) dan SB (35), warga Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK MMedKom melalui Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah, di desanya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 23:00 WIB.

"Penangkapan mereka ini hasil informasi dari masyarakat," ujar Iptu Roby Afrizal, Minggu (21/7/2024).

Dikatakan, kedua pelaku penyalahgunaan naroba itu sudah diamankan di Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Jika terbukti, akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 UU 35 tahun 2009, yaitu dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," tuturnya,

Sementara saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 7 paket plastik transparan berliskan merah yang diduga berisikan sabu seberat bruto 1,67 gram. Lalu 11 paket plastik transparan lis merah kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet dan 1 buah mancis yang sudah terpasang kompor. "Termasuk satu buah alat isap atau bong, dua unit handphone,” tandasnya.

Pengedar sabu

Sementara itu, Tim TRC Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pengedar sabu berinisial SU (42), warga Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Rabu (17/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB,

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, menyatakan, penangkapan itu setelah Polisi mencurigai tersangka saat petugas hendak turun dari kendaraan. Pria yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri. Melihat hal itu, petugas segera mengejar dan meringkusnya.

Polisi melakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi SU nongkrong. Melihat kegelisahan tersangka, petugas semakin curiga dan lebih teliti saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sekitar lokasi.

Petugas menemukan satu buah dompet emas berwarna coklat yang disembunyikan di sela-sela pagar yang terbuat dari seng. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket atau 2,73 gram.

Dari jumlah itu 3 paket ditemukan di dalam plastik klip lis merah, 23 paket di dalam plastik klip berwarna putih bening, dan 9 paket di dalam dompet tersebut, serta satu unit handphone dan  dan satu buah dompet emas warna coklat.

Tersangka SU mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.(b/as)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved