Judi
Remaja dan Paruh Baya Diamankan saat Main Judi Bersama
Keduanya tak bisa membela diri karena dari lokasi penangkapan di sebuah warung Kampung Payarahat ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan, seperti po
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kolaborasi lintas generasi antara seorang remaja dengan pria paruh baya membuat warga resah.
Polisi pun turun tangan hingga akhirnya dua pria beda usia ini dijebloskan ke penjara.
Keresahan masyarakat atas prilaku FR yang baru 16 tahun dan DRS (52) berakhir setelah keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Bandamulia, Sabtu (20/7/2024) malam.
Keduanya tak bisa membela diri karena dari lokasi penangkapan di sebuah warung Kampung Payarahat ditemukan sejumlah barang bukti kejahatan, seperti ponsel yang berisi situs judi online, serta uang non fisik Rp 374 rbu.
Baca juga: Tergiur Rp 200 Ribu Per Minggu, Gadis Cantik Ini Promosikan Judi Online di IG, Setahun Raup 10 Juta
“Kami juga menemukan barang bukti uangn fisik Rp 30 ribu dan dua lembar kertas nomor togel,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Senin (22/7/2024).
Muliadi yang diwakili Kapolsek Bandamulia Iptu Andi Krisna menuturkan barang bukti yang disita sudah cukup untuk menjebloskan keduanya ke penjara atas kejahatan judi online.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui jenis judi yang dimainkan keduanya merupakan togel hongkong.
Kejahatan ini terungkap setelah warga melaporkan kebiasaan keduanya bermain judi di warung tersebut.
Andi menegaskan penangkapan kedua tersangka tidak menghentikan operasi pemberantasan judi di wilayah itu.
Dia memastikan operasi ini akan terus dilanjutkan dengan meningkatkan pemeriksaan di tempat publik.
“Sesuai arahan pimpinan, operasi ini menjadi prioritas kami, akan terus dilanjutkan,” tegas Andi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.