Berita Banda Aceh
Sudah Ditetapkan jadi Tersangka, Enam Tersangka Dugaan Korupsi di BRA Belum Ditahan
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Ruc
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, yang bersumber dari anggaran APBA-P TA 2023.
Ke enam tersangka itu adalah, Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian ada M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan dan HM selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.
Penetapan Ketua BRA dan CS dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P TA 2023.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke enam tersangka yang terlibat dalam dğugaan korupsi tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Ketua BRA Suhendri Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Kakap, Juga Lima Tersangka Lainnya
Kejati Aceh, Joko Purwanto mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada minggu lalu.
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap enam tersangka tersebut, dan hanya 4 orang saja yang memenuhi panggilan penyidik.
“Kemudian nanti akan kita pangil lagi dałam minggu ini sebagai tersangka. Mudah-mudahan sehat semua dan bisa datang,” kata Joko usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (22/7/2024).
Dia mengatakan, saat ini memang ke enam tersangka belum dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan secara bertahap, lantaran kata dia, para tersangka baru ditetapkan satu minggu yang lalu.
“Sama dengan penyidikan, perkaranya bertahap. Ada prosesnya, dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru, nanti ditunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.
Baca juga: Jaksa Lakukan Pemeriksaan Konfrontasi Terhadap 9 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Benih di BRA
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Muhammad Ali Akbar menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan para tersangka.
“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Dan ini masih terus berproses, dan kita melihat belum diperlukan ditahan. Ke depan kita masih melihat hasil pemeriksaan tersangka,” katanya.
BPKA Catat Dalam Dua Bulan Terakhir 819 Kendaraan Non BL Lakukan Mutasi di Aceh |
![]() |
---|
Kombes Pol Joko Krisdiyanto Bangun Inovasi Kehumasan untuk Kawal Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Persiapan Touring, Komunitas Motor Dibekali Pelatihan Bantuan Dasar |
![]() |
---|
Usung SUNCOVE, Mahasiswa Teknik Mesin USK Raih Juara II Nasional di Sumbar |
![]() |
---|
Awas! Nama & Foto Ketua PWI Aceh Dicatut, Modus Baru Masih Mengincar Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.