Berita Banda Aceh

Sudah Ditetapkan jadi Tersangka, Enam Tersangka Dugaan Korupsi di BRA Belum Ditahan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Ruc

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Kajati Aceh, Joko Purwanto didampingi Wakajati dan Asintel memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (22/7/2024). Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, yang bersumber dari anggaran APBA-P TA 2023.

Ke enam tersangka itu adalah, Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian ada M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan dan HM selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Penetapan Ketua BRA dan CS dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur sumber anggaran APBA-P TA 2023.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke enam tersangka yang terlibat dalam dğugaan korupsi tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Ketua BRA Suhendri Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Kakap, Juga Lima Tersangka Lainnya

Kejati Aceh, Joko Purwanto mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada minggu lalu.

Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap enam tersangka tersebut, dan hanya 4 orang saja yang memenuhi panggilan penyidik.

“Kemudian nanti akan kita pangil lagi dałam minggu ini sebagai tersangka. Mudah-mudahan sehat semua dan bisa datang,” kata Joko usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (22/7/2024).

Dia mengatakan, saat ini memang ke enam tersangka belum dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan secara bertahap, lantaran kata dia, para tersangka baru ditetapkan satu minggu yang lalu.

“Sama dengan penyidikan, perkaranya bertahap. Ada prosesnya, dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru, nanti ditunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.

Baca juga: Jaksa Lakukan Pemeriksaan Konfrontasi Terhadap 9 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Benih di BRA

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Muhammad Ali Akbar menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan para tersangka.

“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Dan ini masih terus berproses, dan kita melihat belum diperlukan ditahan. Ke depan kita masih melihat hasil pemeriksaan tersangka,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved