Ammar Zoni Menangis Saat Pleidoi Tak Terima Dituntut 12 Tahun, Bantah Jadi Pemodal Bisnis Narkoba

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap kliennya menangis lantaran tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dianggap Modali Bisnis Narkoba 

"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," tambahnya.

Ammar sendiri menjalani sidang pembacaan pledoi secara online melalui Zoom.

Ammar mengikuti sidang dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada momen awal pledoi itu, Ammar terlihat menangis.

Namun mantan suami Irish Bella itu berusaha tegar dan mendengarkan pledoi itu hingga selesai.

"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," kata Jon Mathias.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar juga didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ammar dinilai JPU turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan bandarnya yang juga berstatus terdakwa, Akri.

Artis Ammar Zoni yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Ini pun menjadi kali ketiganya Ammar Zoni berurusan dengan kasus penyalagunaan narkoba.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan terhadap mantan suami Irish Bella.

Selain itu Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis narkoba.

Dalam sidang e-court yang berlangsung kemarin, Ammar Zoni mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.


Adapun Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved