Kajian Islam

Apakah Baca Doa Berbahasa Indonesia Dalam Sujud Membatalkan Shalat? UAS Tegaskan Hal Ini

Mengenai bahasa doa yang digunakan saat sujud dalam shalat ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan secara detail oleh Ustad Abdul Somad.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Foto Dok Panitia
ILUSTRASI Ustaz Abdul Somad (UAS) saat mengisi Tabligh Akbar. Apakah Baca Doa Berbahasa Indonesia Dalam Sujud Membatalkan Shalat? UAS Tegaskan Hal Ini. 

Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad secara lengkap soal berdoa pakai Bahasa Indonesia dalam sujud shalat.

Dalam video itu, Ustad Abdul Somad pertama-tama menyampaikan sebuah hadist terkait berdoa saat sujud.

Bunyi hadist yang disampaikan UAS yaitu:

( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ (رواه مسلم

Artinya: "Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa." (HR. Muslim, no. 482).

UAS kemudian memberikan penjelasannya soal hukum di waktu sujud saat menunaikan ibadah shalat.

Dikatakan UAS, pada dasarnya tidak ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat para ulama tentang syari’at doa dalam sujud.

Akan tetapi, ikhtilaf para ulama soal doa dalam sujud terletak pada tiga hal.

Ketiga hal itu berkaitan dengan bahasa yang digunakan.

"Berdoa di waktu sujud tak ada ikhtilaf ulama disyariatkan. Di mana letak ikhtilafnya? Ada tiga," kata UAS seperti dikutip dari video YouTube Ngaji From Home.

"Pertama doa berbahasa Arab, yang kedua doa yang ma'tsur. Ma'tsur itu artinya ada dalam Alquran ada dalam sunnah. Yang ketiga doa Berbahasa Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Sering Dilakukan, Bolehkah Shalat Sambil Pejam Mata Supaya Lebih Khusyuk? Simak Hukumnya

Bahasa doa yang digunakan saat sujud dalam shalat

Lebih lanjut UAS memaparkan, untuk doa dalam Bahasa Arab, ada lagi ikhtilaf dari para ulama.

Diterangkan UAS, sebagian ulama mengatakan boleh memakai Bahasa Arab saat berdoa dalam sujud, sedangkan sebagian lainnya mengatakan tidak boleh.

Untuk doa ma'tsur, lanjutnya, para ulama sepakat boleh dibaca dalam sujud.

Sementara doa menggunakan bahasa selain Bahasa Arab, para ulama sepakat mengatakan tidak boleh.

Bahkan, para ulama juga sepakat mengatakan, berdoa menggunakan bahasa selain Bahasa Arab dalam sujud dapat membatalkan shalat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved