Kajian Islam

Bolehkah Pengantin Wanita Tayamum Agar Bisa Shalat Tanpa Hapus MakeUp? Begini Penjelasan Hukumnya

Sebelum membahas mengenai hukum ayamum bagi pengantin, Tgk Alizar menjelaskan terlebih dahulu tentang dasar hukum tayamum.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi pengantin dan wudhu - Bolehkah Pengantin Wanita Tayamum Agar Bisa Shalat Tanpa Hapus MakeUp? Begini Penjelasan Hukumnya 

SERAMBINEWS.COM - Bolehkah pengantin wanita melakukan tayamum agar bisa menunaikan shalat tanpa harus hapus makeup?

Persoalan seputar riasan wajah atau make-up pengantin dengan proses ibadah shalat masih menjadi persoalan yang menarik untuk dibahas.

Pasalnya, pernikahan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh hampir semua individu saat sudah mencapai waktunya.

Selain itu, dalam prosesi penyelenggaraannya, juga banyak persoalan-persoalan yang sering dikaitkan dengan ibadah, terutama ibadah shalat.

Termasuk soal riasan wajah yang dikenakan pengantin wanita saat prosesi pernikahan dengan cara menyucikan diri sebelum menunaikan ibadah shalat.

Diketahui, prosesi pernikahan merupakan salah satu kegiatan yang tak pernah lepas dari aktivitas make-up.

Selama kegiatan ini berlangsung, pengantin terutama pengantin wanita biasanya akan dirias sebaik mungkin agar bisa tampil cantik dan maksimal di hari bahagianya.

Tak hanya pada resepsi saja, make-up juga digunakan oleh pengantin wanita di setiap prosesi pernikahan, mulai dari acara pertunangan, prosesi adat, dan tentu saja pada prosesi ijab qabul.

Jenis riasan wajah yang digunakan juga beragam, tentunya dengan kualitas yang baik untuk menunjang penampilan yang paripurna di hari bahagianya

Baca juga: Hukum Tayamum Bagi Pengantin Wanita Agar MakeUp Tidak Luntur Karena Wudhu, Apakah Dibolehkan?

Pilihan make up waterproof biasanya menjadi andalan bagi para pengantin karena kualitasnya yang tahan air dan tidak mudah luntur.

Namun bagi pengantin muslim, pemilihan make up ini tentu menjadi pertimbangan.

Pasalnya, pengantin muslim memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan ibadah shalat lima waktu.

Namun permasalahannya, jika mereka berwudhu, maka riasan wajahnya harus dihapus dan digunakan kembali.

Hal ini tentu saja membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang ekstra.

Disamping itu, dalam Islam ada sebuah keringanan bagi umat muslim untuk tetap bisa menyucikan diri tanpa menggunakan air.

Cara bersuci ini disebut dengan tayamum, dimana untuk media yang digunakan sebagai pengganti air ialah debu atau tanah.

Lantas pertanyaannya, apakah boleh bagi penggantin bertayamum dengan tujuan untuk mempertahankan make up atau riasan wajahnya?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Pengasuh Konsultasi Agama Islam (KAI), Tgk Alizar Usman menjawab pertanyaan dari pembaca dalam program Ruang Konsultasi Islam kerjasama antara Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dengan Serambinews.com beberapa tahun lalu.

"Mohon penjelasan hukum tentang pengantin baru sudah di make up (rias), apakah boleh tayamum karena susah dirias ulang memakan waktu lama dan dana besar serta tidak mungkin diulang karena acara sedang berlangsung," tanya salah seorang pembaca sebagaimana dikutip dari Serambinews.com, Rabu 6 Juli 2022.

Berikut penjelasan lengkap Tgk Alizar Usman soal hukum pengantin wanita tayamum untuk mempertahankan riasan wajahnya.

Hukum dasar Tayamum

Sebelum membahas mengenai hukum ayamum bagi pengantin, Tgk Alizar menjelaskan terlebih dahulu tentang dasar hukum tayamum.

Dewan Pembina ISAD Aceh ini menjelaskan, bahwa kebolehan tayamum dalam fiqh berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al Maidah berikut.

فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ

"Lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, usaplah wajah dan tanganmu dengan debu itu," (Q.S. al-Maidah: 6)

Baca juga: Mau Cantik tapi Jadi Tak Sah Wudhu? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya Soal Kutek, Pacar dan Henna

Pada ayat tersebut, dijelaskan bahwa kebolehan tayamum dikaitkan dengan sebab tidak ada air.

Para ahli fiqh menafsirkan tak ada air yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup tidak ada air dalam kenyataan (hissi) dan tidak ada air pada syara’.

"Adapun yang dimaksud tidak ada air pada syara’ adalah ada air pada hissi, namun tidak boleh digunakan pada syara’," jelas Tgk Alizar dalam Ruang Konsultasi Islam.

Lebih lanjut, alumni Dayah Al Muarrif, Lam Ateuk ini menjelaskan, berdasarkan dua jenis sebab itulah, oleh Imam al-Nawawi menjabarkannya dalam sebab-sebab atau syarat-syarat dibolehkan melakukan tayamum berdasarkan hal-hal berikut.

  • Tidak ada air
  • Ada air, namun diperlukan untuk minuman manusia atau hewan yang dihormati syara’
  • Sakit, dimana apabila menggunakan air dikuatirkan hilang anggota tubuh atau lambat sembuh ataupun menimbulkan cacat yang memalukan pada dhahir anggota tubuh
  • Sangat dingin. (Minhaj al-Talibin : 16-17).

Menurut Tgk Alizar, memperhatikan sebab-sebab kebolehan tayamum tersebut merupakan ‘uzur yang wajib diperhatikan.

Sehingga berlaku qaidah fiqh :

الواجب لا يترك الا بالواجب

"Sebuah kewajiban tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan sebab yang wajib juga," paparnya.

Baca juga: Bersentuhan dengan Mertua, Apakah Batal Wudhu? Begini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Hukum pengantin wanita tayamum

Adapun terkait mempertahankan riasan pengantin tetap utuh pada acara pesta pernikahan, jelas Tgk Alizar, bukanlah merupakan kewajiban pada syara’.

Oleh sebab itu, menurutnya hal ini tidak bisa dijadikan alasan yang membolehkan tayamum untuk melaksanakan shalat.

"Apalagi bila rias pengantin tersebut sudah masuk dalam katagori tabarruj (memperlihatkan kecantikan atau perhiasan yang dapat menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram) yang diharamkan sebagaimana biasanya terjadi pada pesta pernikahan zaman sekarang, maka dapat dipastikan tidak boleh tayamum," sebut Tgk Alizar.

Sebab, lanjutnya, tayamum merupakan rukhsah (keringanan) dalam agama.

Sedangkan rukhsah tidak boleh karena faktor maksiat.

Hal ini berdasarkan Qaidah fiqh yang berbunyi sebagai berikut. 

الرخصة لا تناط بالمعصية .

"Rukhsah tidak dikaitkan dengan maksiat,".

Hukum berwudhu pakai make up Waterproof

Lalu bagaimana dengan hukum pengantin yang mengenakan riasan wajah waterproof kemudian berwudhu untuk menunaikan ibadah shalat?

Mengenai hal ini, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menegaskan, bahwa pada intinya apapun yang bisa mencegah atau menghalangi air masuk ke kulit yang dibasuh, maka wudhu menjadi tidak sah.

"Yang menjadikan tidak sah wudhu adalah, jika di kulitmu yang harus engkau basuh dalam anggota wudhu, itu ada yang menghalangi. Tidak harus make up, karet, cat, macem-macem," jelas Buya Yahya dikutip dari video penjelasannya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

"Kalau menghalangi air tidak sampai, itu yang menjadikan shalat tidak sah. Tapi kalau wudhunya sudah sempurna, sah," sambungnya.

Baca juga: Habis Mandi Langsung Wudhu Tanpa Busana, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum pengantin wanita berwudhu saat masih mengenakan makeup.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, apabila seorang pengantin wanita mengambil air wudhu lalu kemudian merias wajahnya dengan make up, maka shalat yang dia kerjakan tetap sah.

Sementara itu, bagi yang menggunakan softlens atau kontak lensa kemudian mengambil air wudhu, disampaikan bahwa hal itu tidak ada kaitannya.

"Adapun urusan dalam wudhu, ga ada urusannya. Sebab di dalam wudhu tidak harus membasuh mata, ga ada," kata Buya Yahya.

Dengan begitu, shalat tetap sah dikerjakan jika memakai kontak lensa.

Akan tetapi, kontak lensa ini dipakai sebelum mengerjakan shalat.

"Sebelum shalat pakai softlense, kemudian dia shalat. Karena ga ada urusannya. Wudhu pun tetap sah, ga akan mengganggu," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved