Kajian Islam

Hukum Tayamum Bagi Pengantin Wanita Agar MakeUp Tidak Luntur Karena Wudhu, Apakah Dibolehkan?

Hukum Tayamum Bagi Pengantin Wanita Agar MakeUp Tidak Luntur Karena Wudhu, Apakah Dibolehkan?

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Instagram @khadijahazzahra_makeup
Hukum Tayamum Bagi Pengantin Wanita Agar MakeUp Tidak Luntur Karena Wudhu, Apakah Dibolehkan (Foto: Ilustrasi MakeUp Pengantin) 

SERAMBINEWS.COM - Kegiatan merias wajah atau make-up sudah menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh para wanita.

Antara wanita dan make-up tampaknya memang tak bisa dipisahkan.

Bahkan belakangan ini, merias wajah bukan lagi dilakukan pada acara-acara tertentu saja, tetapi juga digunakan sehari-hari.

Dalam konteks acara, prosesi pernikahan merupakan satu dari sekian banyak kegiatan dimana pengantin khususnya wanita akan menggunakan riasan wajah.

Tak hanya pada resepsi saja, make-up juga digunakan oleh pengantin wanita di setiap prosesi pernikahan, mulai dari acara pertunangan, prosesi adat, dan tentu saja pada prosesi ijab qabul.

Jenis riasan wajah yang digunakan juga beragam, tentunya dengan kualitas yang baik untuk menunjang penampilan yang paripurna di hari bahagianya

Pilihan make up waterproof biasanya menjadi andalan bagi para pengantin karena kualitasnya yang tahan air dan tidak mudah luntur.

Bagi pengantin muslim, pemilihan make up ini tentu menjadi pertimbangan.

Baca juga: Bolehkah Pengantin Tayamum dan Jamak Shalat Setelah di Make-up ? - Konsultasi Agama Islam

Pasalnya, pengantin muslim memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan ibadah shalat lima waktu.

Namun permasalahannya, jika mereka berwudhu, maka riasan wajahnya harus dihapus dan digunakan kembali.

Hal ini tentu saja membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang ekstra.

Disamping itu, dalam Islam ada sebuah keringanan bagi umat muslim untuk tetap bisa menyucikan diri tanpa menggunakan air.

Cara bersuci ini disebut dengan tayamum, dimana untuk media yang digunakan sebagai pengganti air ialah debu atau tanah.

Lantas pertanyaannya, apakah boleh bagi penggantin bertayamum dengan tujuan untuk mempertahankan make up atau riasan wajahnya?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Pengasuh Konsultasi Agama Islam (KAI), Tgk Alizar Usman menjawab pertanyaan dari pembaca dalam program Ruang Konsultasi Islam kerjasama antara Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dengan Serambinews.com beberapa tahun lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved