Mata Lokal Memilih
DPD NasDem Pijay Kembali Gugat KIP ke DKPP, Dinilai Tak Laksanakn Keputusan Bawaslu
'Selain itu juga, KIP tidak menjalankan putusan hasil koreksi Bawasluh RI No : 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/lll/2024 ternggal 25 Maret 2024
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
'Selain itu juga, KIP tidak menjalankan putusan hasil koreksi Bawasluh RI No : 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/lll/2024 ternggal 25 Maret 2024
Laporan Idris Ismail l Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Pidie Jaya (Pijay) kembali menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini dikarenakan tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua DPC NasDem Pijay, Yusri Yusuf 'Melon' kepada Serambinews.com, Selasa (23/7/2024) mengatakan, ada beberapa dasar NasDem Pijay menggugat KIP ke ranah DKPP yaitu KIP Pijay tidak melaksanakan putusan Bawasluh Pidie Jaya No : 001/LP/ADM.PL/PWSL.KAB/01.22/lll/2024 tertanggal 13 Maret 2024 lalu.
'Selain itu juga, KIP tidak menjalankan putusan hasil koreksi Bawasluh RI No : 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/lll/2024 ternggal 25 Maret 2024 serta terhadap putusan MK No : 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 07 Juni 2024," sebutnya.
Dijelaskan juga, KIP juga berkilah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.
Baca juga: Netanyahu Didesak tak Berpidato di Kongres AS sebelum Teken Kesepakatan Pembebasan Sandera di Gaza
Namun, akibat desakan luar biasa dari pihak Bawasluh RI dan KPU RI agar segera dilaksanakan karena putusan MK sifatnya adalah final dan mengikat.
Selanjutnya dalam eksekusi putusan MK juga masih ada upaya,-upaya dari pihak penyelenggara untuk melakukan kecurangan dengan cara merusak suara dari partai NasDem.
'Sehingga, untuk membuktikan KIP, terhadap ada atau tidaknya melakukan berbagai pelanggaran tersebut perlu dilakukan gugatan melalui DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara dimaksud,"ujarnya.
Adapun gugatan ke DKPP ini atas dasar desakan masyarakat di negeri berjuluk 'Negeri Japakeh' yang menginginkan agar penyelenggara pemilu bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal ini seiring menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
'Sehingga dalam proses pemilihan kepala daerah akan berjalan dengan benar jujur dan adil tanpa memihak,"ungkapnya. (*)
Baca juga: Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Venue PON di Pidie
DPRK Aceh Besar Umumkan Pemenang Pilkada 2024, Bupati Terpilih Diharapkan Berkolaborasi |
![]() |
---|
Debat Pertama Paslon Wali Kota Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober, Ini Nama Para Panelis |
![]() |
---|
Prabowo Ingin Mualem-Dek Fadh Menang di Aceh, Mualem: Tentu Ini Sangat Baik bagi Rakyat Aceh |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Mulai Tiba di Simeulue |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI, Butuh Dana Rp 30 M per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.