Breaking News

Mata Lokal Memilih

DPD NasDem Pijay Kembali Gugat KIP ke DKPP, Dinilai Tak Laksanakn Keputusan Bawaslu

'Selain itu juga, KIP  tidak menjalankan putusan hasil koreksi Bawasluh RI No : 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/lll/2024 ternggal 25 Maret 2024

|
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Dok DPD Nasdem Pijay
Ketua DPD NasDem Pijay, Yusri Yusuf. SERAMBINEWS.COM/Dok DPD NasDem Pijay 

'Selain itu juga, KIP  tidak menjalankan putusan hasil koreksi Bawasluh RI No : 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/lll/2024 ternggal 25 Maret 2024

Laporan Idris Ismail l Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Pidie Jaya (Pijay) kembali menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini dikarenakan tidak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua DPC NasDem Pijay, Yusri Yusuf 'Melon' kepada Serambinews.com, Selasa (23/7/2024) mengatakan, ada beberapa dasar NasDem Pijay menggugat KIP ke ranah DKPP yaitu KIP Pijay tidak melaksanakan putusan Bawasluh Pidie Jaya No : 001/LP/ADM.PL/PWSL.KAB/01.22/lll/2024 tertanggal 13 Maret 2024 lalu.

'Selain itu juga, KIP  tidak menjalankan putusan hasil koreksi Bawasluh RI No : 003/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/lll/2024 ternggal 25 Maret 2024 serta  terhadap putusan MK No : 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 07 Juni 2024," sebutnya.

Dijelaskan juga,  KIP  juga berkilah untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.

Baca juga: Netanyahu Didesak tak Berpidato di Kongres AS sebelum Teken Kesepakatan Pembebasan Sandera di Gaza

Namun, akibat desakan luar biasa dari pihak Bawasluh RI dan KPU RI agar segera dilaksanakan karena putusan MK sifatnya adalah final dan mengikat.

Selanjutnya dalam eksekusi putusan MK juga masih ada upaya,-upaya dari pihak penyelenggara untuk melakukan kecurangan dengan cara merusak suara dari partai NasDem

'Sehingga, untuk membuktikan KIP, terhadap  ada atau tidaknya melakukan berbagai pelanggaran tersebut perlu dilakukan gugatan melalui DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara dimaksud,"ujarnya.

Adapun gugatan ke DKPP ini atas dasar desakan masyarakat di negeri berjuluk 'Negeri Japakeh' yang menginginkan agar penyelenggara pemilu bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini seiring  menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang. 

'Sehingga dalam proses pemilihan kepala daerah akan berjalan dengan benar jujur dan adil tanpa memihak,"ungkapnya. (*)

Baca juga: Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Venue PON di Pidie

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved