Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Terima Insentif Fiskal Rp 5,84 M Atas Kinerja Pengendalian Inflasi dari Menkeu

Pemkab Nagan Raya, menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp 5.848.393.000. 

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya, menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp 5.848.393.000. 

Dana tersebut diterima dari Menteri Keuangan terkait penghargaan atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi daerah.

Pencapaian yang membanggakan ini diraih berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 yang diberikan kepada 50 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. 

Dari Provinsi Aceh, hanya dua kabupaten yang berhasil mendapatkan alokasi insentif fiskal 2024 yaitu Kabupaten Nagan Raya dan Kota Sabang

“Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 5.84 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi dalam pengendalian inflasi di daerah,” ujar Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Jenazah Suami Jennifer Coppen, Dali Wassink Dikremasi padahal Mualaf, Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Fitriany menjelaskan bahwa Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” jelas Fitriany.

“Capaian ini juga menjadi motivasi bagi kami, jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang BEREH (beres), maju dan sejahtera.” imbuh Pj Bupati Fitriany Farhas.

Baca juga: Pembantaian: 270 Jadi Korban usai Israel Serang Kamp Pengungsian Khan Younis, Gaza Palestina

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi 50 Pemda yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp 300 miliar untuk periode pertama yang terdiri dari 4 provinsi, 36 kabupaten dan 10 kota.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.(*)

Baca juga: Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Hari Ini Selasa 23 Juli 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved