Sosok Agung, Pecatan TNI Otak Pembunuhan Napi Lapas Merah Mata Palembang, Terlibat Kasus Pencabulan

Pelaku bernama Agung Putting Maulana, narapidana yang ditahan di Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang menjadi otak pelaku pembunuhan Sumaryanto (33).

Editor: Faisal Zamzami
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Agung Puting Maulana dan Emi Hartoni dua tahanan pembunuh rekan sesama penghuni sel lapas merah mata Palembang dihadirkan dalam rilis tersangka, Sabtu (20/7/2024). Tahanan bernama Agung ternyata adalah pecatan TNI. 

SERAMBINEWS.COM - Satu dari dua napi pembunuh teman satu sel di Lapas Kelas 1 Mata Merah Palembang ternyata pecatan TNI. 

Pelaku bernama Agung Putting Maulana, narapidana yang ditahan di Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang menjadi otak pelaku pembunuhan Sumaryanto (33).

Tersangka utama ini diketahui menyandang pangkat terakhir sebagai Prajurit Dua (Prada).

Ia dipecat dari satuan dinasnya lantaran desersi dan terlibat kasus pencabulan terhadap seorang perempuan.

 Agung merupakan napi pecatan TNI yang mendapatkan hukuman selama 3,7 tahun.

Dilansir dari situs Mahakamahagung.go.id, surat putusan Dilmil I 04 Palembang dengan nomor 60-K/PM.I-04/AD/VII/2022 menyatakan Agung Putting Maulana bersalah dalam kasus tindakan cabul terhadap seorang perempuan berinisial DO.

Ia pun divonis dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp1 juta. Putusan itu dikeluarkan pada 16 Agustus 2022.

Kini dia terlibat pembunuhan berencana bersama Emi Hartoni terhadap rekan satu sel mereka.

Korbannnya adalah Sumaryanto alias Bendol (33 tahun) terpidana perampokan dan pembunuhan bocah SMP di Musi Rawas. 

Kalapas Klas 1 Merah Mata Palembang Veri Johannes membenarkan Agung merupakan napi pecatan TNI yang mendapatkan hukuman selama 3,7 tahun.

"Betul, tersangka kasus hukum desersi dan pidana," kata Veri, lewat pesan singkat, Sabtu (20/7/2024).

Veri menjelaskan, terdapat dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan Sumaryanto.

Selain Agung, satu napi lagi adalah Emi Hartoni yang ditahan atas kasus pembunuhan.

"Hukuman Emi pidana seumur hidup," ujarnya.

Baca juga: Motif 2 Napi Bunuh Teman Satu Sel di Lapas Palembang, Korban Dieksekusi saat Tidur

 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved