Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Sitaan

Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah (dirusak) tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan lagi, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak

Editor: mufti
SERAMBI/ZUBIR
MUSNAHKAN - Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman bersama unsur Forkopimda saat membakar pakaian bekas, di halaman Kantor BC setempat, Selasa (23/7/2024). 

Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp 439.795.180,00. SULAIMAN, Kepala KPPBC TMP C Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Selasa (23/7/2024), kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) kapal, kosmetik, rokok ilegal, dan pakaian bekas dari 2020-2024.

Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah (dirusak) tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan lagi, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.

Sementara pemusnahan ini dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi dua buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp 37.318.000. Lalu, empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas, satu koli topi bekas, enam koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis, serta merk.

"Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp 439.795.180,00," sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai setempat, Selasa kemarin.

Hadir pada pemusnahan ini Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SH MH SIK, Sekda Kota Langsa, Ir Said Mahdum, Kepala BNNK Langsa, Kompol M Dahlan SH, dan lainnya.

Menurut Sulaiman, proses pemusnahan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBCTMP C Langsa dari tahun 2020 - 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, dan tidak dapat dimanfaatkan.

Lalu, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. "Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai," sebut Sulaiman.

Dalam kesempatan itu, Sulaiman juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal. Pihaknya juga memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(zb)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved