Berita Banda Aceh
Pemasangan Kabel Internet Semrawut, Anggota DPRK Minta Pemko Bersikap
“Kita berharap Pemko melalui dinas terkait harus merespon cepat terkait penuhnya kabel-kabel dipinggir jalan, ini sudah tentu akan merusak keindahan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak."
“Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan semestinya telah mendapatkan persetujuan di antara perusahaan provider dan warga,” demikian anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi.(mas/*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Mualem Tanggapi Santai Aksi Razia Plat BL Gubsu Bobby: Hanya Kicauan Burung |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Didesak Segera Tetapkan WPR untuk Penambangan Rakyat |
![]() |
---|
Sekretariat Yayasan Laksamana Keumala Hayati Diresmikan, Ungkap Perjuangan |
![]() |
---|
Upaya Berantas Narkotika, BNN Banda Aceh Jalin Kerjasama dengan Kapolda |
![]() |
---|
Banda Aceh Academy dan Kelas Kecerdasan Artifisial Mafindo Aceh Diluncurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.