Berita Banda Aceh
Pemasangan Kabel Internet Semrawut, Anggota DPRK Minta Pemko Bersikap
“Kita berharap Pemko melalui dinas terkait harus merespon cepat terkait penuhnya kabel-kabel dipinggir jalan, ini sudah tentu akan merusak keindahan
Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak."
“Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan semestinya telah mendapatkan persetujuan di antara perusahaan provider dan warga,” demikian anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi.(mas/*)
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Sekda Aceh Tegaskan Pancasila Jadi Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global |
|
|---|
| PKS Banda Aceh Sembelih 8 Ekor Hewan Kurban, Wujudkan Kepedulian dan Semangat Berbagi |
|
|---|
| Integrasikan AI dan Nilai-Nilai Islam, Dua Mahasiswa USK Harumkan Nama Aceh di Ajang Nasional |
|
|---|
| Idul Adha di Rutan Banda Aceh, Warga Binaan dan Petugas Nikmati Kuah Beulangong Bersama |
|
|---|
| Mahad Daarut Tahfizh Al-Ikhlas Wisuda Syahadah 30 Juz, Cetak Generasi Qurani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-DPRK-Banda-Aceh-Dr-Musriadi.jpg)