Berita Banda Aceh
Pemasangan Kabel Internet Semrawut, Anggota DPRK Minta Pemko Bersikap
“Kita berharap Pemko melalui dinas terkait harus merespon cepat terkait penuhnya kabel-kabel dipinggir jalan, ini sudah tentu akan merusak keindahan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak."
“Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan semestinya telah mendapatkan persetujuan di antara perusahaan provider dan warga,” demikian anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi.(mas/*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Peluang Emas ke Inggris! British Embassy Sosialisasikan Beasiswa Chevening di USK |
![]() |
---|
BI Aceh Luncurkan Modul Digitalisasi Pembayaran, Targetkan Mahasiswa Jadi Generasi Melek Keuangan |
![]() |
---|
Kodam IM Berlakukan Sanksi Tegas untuk Prajurit yang Main Judi Online |
![]() |
---|
Kuda Gayo Tersisa Hanya 85 Ekor Lagi, Mendesak Dikonservasi |
![]() |
---|
NasDem Aceh Bakal Bawa Isu Dana Otsus pada Rakernas di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.