Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biayanya, Siapkan Dokumen Ini Untuk Persyaratannya
Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara balik nama sertifikat tanah harta peninggalan atau warisan serta syarat dan biayanya.
Mengubah nama kepemilikan atau hak atas tanah warisan yang telah diterima perlu segera dilakukan oleh ahli waris yang menerimanya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa depan.
Selain itu, mengubah nama sertifikat tanah warisan juga bertujuan dalam rangka tertib administrasi pertanahan.
Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi bukti kepemilikan yang asli dan kuat atas suatu lahan.
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di kabupaten/kota.
Untuk cara atau prosedur serta persyaratan mengubah nama sertifikat tanah warisan bisa disimak dalam artikel berikut.
Baca juga: Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Cek Secara Online, Simak Langkahnya
Cara balik nama tanah warisan
Melansir Kompas.com, Selasa (23/7/2024), berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Oleh karena itu, ahli waris perlu membuat surat kematian dan surat tanda bukti sebagai ahli waris terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama sertifikat.
Berikut prosedur atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Penyiapan berkas persyaratan yang diperlukan
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke BPN atau Kantor Pertanahan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli, Cek Disini Dokumen yang Harus Dibawa
Syarat yang harus disiapkan
Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), berikut dokumen persyaratan peralihan hak pewarisan atau balik nama sertifikat tanah warisan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/Kartu Keluarga) dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran)
- Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SSP/PPH (bukti pembayaran pajak) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran).
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Dokumen Persyaratan dan Biayanya
Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Selanjutnya, ahli waris dapat mengurus akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya balik nama tanah warisan
Adapun untuk biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.