BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM Mulai 1 Juli, Cek Disini Dokumen yang Harus Dibawa

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SERAMBINEWS.COM - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (1/7/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024), penerapan tersebut merupakan uji coba yang akan dilakukan di sejumlah daerah mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan bahwa daerah yang akan melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Alqudusy membenarkan mengenai penerapan peraturan tersebut.

Saat ini, peraturan tersebut ada di tahap sosialisasi dan tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sendiri, 98 persen masyarakatnya sudah tercatat sebagai peserta JKN.


"Betul, dan baru tahap sosialisasi, tidak memberatkan masyarakat karena di Aceh sudah 98 persen masyarakat tercatat sebagai peserta JKN dan akan ada panduan oleh Petugas BPJS di Satpas," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di area uji coba?


Dokumen untuk perpanjangan atau pembuatan SIM

Faisal mengungkapkan, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM harus melampirkan sejumlah dokumen.

Berikut daftarnya:

- Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif

- Formulir pendaftaran SIM

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved