KY Akan Periksa Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur Anak DPR, Keluarga Korban Minta Jaksa Banding
Mukti mengakui vonis yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, keluarga menyayangkan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa.
“Sangat disayangkan sekali (atas vonis tersebut), kita sebagai keluarga (korban) sangat kecewa banget. Padahal kan itu (tuntutan JPU) harusnya 12 tahun penjara, kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas,” kata Rully saat ditemui awak media di kediaman orangtua korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024) siang.
Rully juga mengungkapkan, pihak keluarga sudah menghubungi kuasa hukum mereka.
Pihaknya meminta kuasa hukum ataupun jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis bebas anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
“Iya, mau ada banding,” tutur Rully
Sebenarnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun hal tersebut tak dikabulkan hakim.
Saat dalam persidangan, hakim memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan. Hakim menilai, terdakwa sudah berupaya menyelamatkan alhmarhumah Dini di masa kritisnya.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya atau teman wanitanya itu.
Kejadian itu terjadi di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.
Dini juga terlindas mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV.
Gregorius Ronald Tannur sempat membawa Dini ke pusat kesahatan untuk mendapatkan perawatan, namun Dini dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa Hukum Dini: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Menurut Asumsi Pribadi
Tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti menyoroti pertimbangan majelis hakim untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dalam kasus pembunuhan kekasihnya.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait putusan majelis hakim dalam sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (25/7/2024).
Diketahui, hakim menilai kematian korban bukan karena luka yang diduga akibat dari kekerasan terdakwa. Akan tetapi, disebabkan sakit lambung usai menenggak minuman keras.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Tersingkap Peran 15 Pelaku di Kasus Tewasnya Kacab Bank Ilham Pradipta, Dwi Hartono Dalang Utama |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.