KY Akan Periksa Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur Anak DPR, Keluarga Korban Minta Jaksa Banding
Mukti mengakui vonis yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
"Ini sangat aneh, karena apa? Hakim menggunakan asumsi pribadinya tanpa melihat alat bukti dan saksi yang diterangkan oleh jaksa," kata Dimas di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).
Dimas menyebut, berdasarkan foto korban saat tergeletak di tempat parkir mobil, Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya, terlihat kondisinya yang mengalami luka di bagian tubuh.
"Terdapat banyak luka memar, bahkan ada bekas ban di lengan korban. Bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung, dalam pertimbangan hakim," jelasnya.
Dimas pun mempertanyakan hasil visum korban usai ditemukan meninggal dunia, Rabu (4/10/2023). Selain itu, rekonstruksi juga menunjukkan Ronald memukul pacarnya menggunakan botol.
"Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana hakim mengatakan tidak ditemukan cukup bukti. Sementara kita lihat kondisi korban penuh dengan bekas penganiayaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut, terdakwa melakukan upaya membawa korban ke rumah sakit, setelah dari apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.
"Hakim mempertimbangkan upaya GRT membawa korban ke rumah sakit. Ini sangat lucu, bertentangan dengan fakta hukum dan kebenaran dalam rekontruksi maupun persidangan," ucapnya.
Sedangkan, kata Dimas, terdakwa sempat memasukkan korban ke bagasi mobil dan meninggalkan di apartemen. Menurutnya, Ronald tidak memiliki niat membawa Dini ke rumah sakit.
"Artinya yang meminta mengantarkan korban ke rumah sakit bukan terdakwa, tapi sekuriti dan pengelola apartemen. Dibuktikan, korban diantarkan ke rumah sakit didampingi oleh mereka," katanya.
Oleh karena itu, Dimas menganggap majelis hakim hanya menggunakan pendapat pribadinya dalam memutuskan perkara itu. Sebab, mereka tidak mendasarinya dengan sejumlah bukti.
"Hakim menggunakan pendapat pribadinya. Menurut saya (keputusan majelis hakim) secara liar dan mengingkari fakta kebenaran yabg ada, itu catatan kami," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Profil Andreana Wulandari, Istri Dwi Hartono yang Habisi Ilham, Kondisi Rumah Tangganya Diungkap |
![]() |
---|
Tersingkap Peran 15 Pelaku di Kasus Tewasnya Kacab Bank Ilham Pradipta, Dwi Hartono Dalang Utama |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.