KY Akan Periksa Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur Anak DPR, Keluarga Korban Minta Jaksa Banding

Mukti mengakui vonis yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Ronald merupakan putra anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, DSA, tewas pada 4 Oktober 2023. 

Adapun persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.  

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Mukti mengakui vonis yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. tapi karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," katanya.

KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.

Pada Rabu (24/7/2024), Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu alasannya karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.

Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang siang, Rabu.

Baca juga: Profil Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Keluarga Korban Minta Jaksa Banding

Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29 tahun), merasa kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.

Rasa kecewa itu diungkap kakak kandung almarhumah Dini Sera Afriyanti, Rully Diyana Puspita (35 tahun). 

Ia mengatakan, keluarga menyayangkan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa.

“Sangat disayangkan sekali (atas vonis tersebut), kita sebagai keluarga (korban) sangat kecewa banget. Padahal kan itu (tuntutan JPU) harusnya 12 tahun penjara, kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas,” kata Rully saat ditemui awak media di kediaman orangtua korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024) siang.

Rully juga mengungkapkan, pihak keluarga sudah menghubungi kuasa hukum mereka. 

Pihaknya meminta kuasa hukum ataupun jaksa mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis bebas anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.

“Iya, mau ada banding,” tutur Rully

Sebenarnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun hal tersebut tak dikabulkan hakim.

Saat dalam persidangan, hakim memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan. Hakim menilai, terdakwa sudah berupaya menyelamatkan alhmarhumah Dini di masa kritisnya.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasihnya atau teman wanitanya itu.

Kejadian itu terjadi di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023.

Dini juga terlindas mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi di Black Hole KTV.

Gregorius Ronald Tannur sempat membawa Dini ke pusat kesahatan untuk mendapatkan perawatan, namun Dini dinyatakan meninggal dunia.

Kuasa Hukum Dini: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Menurut Asumsi Pribadi

 Tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti menyoroti pertimbangan majelis hakim untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dalam kasus pembunuhan kekasihnya.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait putusan majelis hakim dalam sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (25/7/2024).

Diketahui, hakim menilai kematian korban bukan karena luka yang diduga akibat dari kekerasan terdakwa. Akan tetapi, disebabkan sakit lambung usai menenggak minuman keras.

"Ini sangat aneh, karena apa? Hakim menggunakan asumsi pribadinya tanpa melihat alat bukti dan saksi yang diterangkan oleh jaksa," kata Dimas di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Dimas menyebut, berdasarkan foto korban saat tergeletak di tempat parkir mobil, Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya, terlihat kondisinya yang mengalami luka di bagian tubuh.


"Terdapat banyak luka memar, bahkan ada bekas ban di lengan korban. Bagaimana orang yang mengalami kekerasan seperti ini bisa meninggal dikatakan hanya sakit lambung, dalam pertimbangan hakim," jelasnya.

Dimas pun mempertanyakan hasil visum korban usai ditemukan meninggal dunia, Rabu (4/10/2023). Selain itu, rekonstruksi juga menunjukkan Ronald memukul pacarnya menggunakan botol.

"Sungguh sangat memprihatinkan, bagaimana hakim mengatakan tidak ditemukan cukup bukti. Sementara kita lihat kondisi korban penuh dengan bekas penganiayaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut, terdakwa melakukan upaya membawa korban ke rumah sakit, setelah dari apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

"Hakim mempertimbangkan upaya GRT membawa korban ke rumah sakit. Ini sangat lucu, bertentangan dengan fakta hukum dan kebenaran dalam rekontruksi maupun persidangan," ucapnya.

Sedangkan, kata Dimas, terdakwa sempat memasukkan korban ke bagasi mobil dan meninggalkan di apartemen. Menurutnya, Ronald tidak memiliki niat membawa Dini ke rumah sakit.

"Artinya yang meminta mengantarkan korban ke rumah sakit bukan terdakwa, tapi sekuriti dan pengelola apartemen. Dibuktikan, korban diantarkan ke rumah sakit didampingi oleh mereka," katanya.

Oleh karena itu, Dimas menganggap majelis hakim hanya menggunakan pendapat pribadinya dalam memutuskan perkara itu. Sebab, mereka tidak mendasarinya dengan sejumlah bukti.

"Hakim menggunakan pendapat pribadinya. Menurut saya (keputusan majelis hakim) secara liar dan mengingkari fakta kebenaran yabg ada, itu catatan kami," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.

Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," katanya.

 

Baca juga: Usia 22 Tahun, Tissa Biani Rayakan Ulang Tahun di Puncak Gunung Prau, Begini Kata Maia Estianty

Baca juga: VIDEO Pangkalan Udara Ramat David jadi Target usai Hizbullah Rilis Video Hoopoe Part 3

Baca juga: Ini 6 Daerah Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Hujan Sampai Tiga Hari ke Depan

Sumber: Kompas.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved