Mall Centre Point Medan Cicil Tunggakan Pajak Rp 104 Miliar, Bakal Kembali Dibuka?
Kemudian manajemen Centre Point, PT ACK mencicil tunggakan pajak sebesar Rp 104,5 miliar lebih ke Pemkot Medan, Jumat (25/7/2024).
SERAMBINEWS.COM - Mall Centre Point Medan yang ditutup bakal segera dibuka kembali setelah pihak manajemen mencicil tunggakan utang pajak.
Mall Centre Point ditutup Pemkot Medan lantaran memiliki sisa utang tunggakan pajak Rp 143 miliar.
Kemudian manajemen Centre Point, PT ACK mencicil tunggakan pajak sebesar Rp 104,5 miliar lebih ke Pemkot Medan, Jumat (25/7/2024).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, uang dibayarkan merupakan tunggakan pajak dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami sampaikan pada 14.30 tadi, PT ACK melakukan kewajiban mereka untuk membayar dan melunasi, BPHTB senilai 104,5 miliar lebih," ujar Sofyan kepada wartawan di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Dengan pembayaran hari ini, total tunggakan PT ACK kini tinggal Rp 39 miliar.
Tunggakan itu salah satunya terkait pajak Pemenuhan Bangunan Gedung (PBG).
"Setahu kami masih ada kewajiban PT ACK, pemenuhan (pajak) PBG, kalau dulu (namanya) izin mendirikan bangunan (IMB)," ujarnya.
Disinggung apakah Center Point akan dibuka lagi, Sofyan menyerahkan keputusan itu kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Meskipun begitu dia akan merekomendasikan ke atasannya tersebut, agar Centre Point kembali dibuka.
"Mereka kan membayar ini di masa tenggang waktu pengosongan, nah jadi dengan adanya pembayaran ini, tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan, kepada bapak wali kota melalui bapak Sekda seperti itu," ujarnya.
"Dan tentunya, kami sarankan seperti itu (buka Centre Point). Untuk PT ACK bisa (melunasi semua tunggakan pajak) agar oleh Satpol PP untuk pembukaan spanduk atau segel," ungkap dia.
Baca juga: Sosok Pemilik Mall Centre Point Medan, Bobby Nasution Ancam Bongkar Jika Tak Lunas Pajak Rp250 M
Sebelumnya persoalan ini bermula saat Pemkot Medan sempat menyegel Mall Centre Point pada Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (29/5/2024) karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar.
Wali Kota Medan Bobby lalu mengultimatum Centre Point untuk melunasi pajak paling lambat Kamis (30/5/2024).
Sehari sebelum deadline pelunasan, tunggakan pajak Center Point dibayarkan senilai Rp 107 miliar.
| Nunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Bisa Diblokir Otomatis, Denda Rp100 Ribu Jika Telat Lapor SPT |
|
|---|
| PMK Baru Pengembalian Pajak Terbit, DJP Klaim Permudah WP dan Perkuat Pengawasan |
|
|---|
| VIDEO - UBBG Tambah Dua Guru Besar di Momen Milad ke-5, Rektor: Kado Terindah |
|
|---|
| PMK Baru Pengembalian Pajak Terbit, DJP Klaim Permudah Layanan dan Perkuat Pengawasan |
|
|---|
| Omid Ungkap Skema Penalti ala Messi-Suarez Sudah Direncanakan Lama: “Maaf Gagal Jadi Gol” |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Suasana-Mall-Centre-Point-Medan-tampak-sepi.jpg)