Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

PMK Baru Pengembalian Pajak Terbit, DJP Klaim Permudah Layanan dan Perkuat Pengawasan

Aturan ini juga mempertegas kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
  • Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat.
  • Penyempurnaan aturan ini bertujuan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan penyempurnaan aturan ini bertujuan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga disusun untuk meningkatkan akurasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, seiring dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Ranmor tidak Diperpanjang, Samsat Nagan Ajak Manfaatkan 3 Hari Lagi Jelang Berakhir

Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026 ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, atas permohonan Wajib Pajak. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan dan validitas data perpajakan.

Aturan ini juga mempertegas kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Pertama, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17D UU KUP, yakni Wajib Pajak dengan batasan tertentu terkait peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.

Selain memperjelas kategori penerima fasilitas, aturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pajak.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambahnya.

DJP berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved