Bireuen

Pj Bupati Bireuen Beri Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRK Bireuen

Jawaban disampaikan dalam rapat  paripurna  DPRK Bireuen dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aida Fitria, didampingi Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad atas nama Pj Bupati Bireuen, Kamis (25/7/2014) menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK dalam rapat paripurna DPRK Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD  diwakili Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad, Kamis (25/7/2024) sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK yang disampaikan dalam rapat sehari sebelumnya terkait usulan Ranqanun RTRW dan lainnya.

Jawaban disampaikan dalam rapat  paripurna  DPRK Bireuen dipimpin Wakil Ketua II DPRK Aida Fitria, didampingi Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar dan Wakil Ketua I Syauki Futaqi berlangsung di ruang sidang DPRK Bireuen.

Tiga Ranqanun  yaitu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bireuen tahun 2024-2044, Ranqanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan dan Ranqanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen tahun 2025-2045.

Jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK Bireuen, dibacakan Sekda Ir Ibrahim Ahmad dan Asisten II Dailami setebal 18 lembar termasuk  pemandangan umum fraksi Partai Aceh salah satunya terkait lahan untuk mantan Kombatan dan korban.

Pj Bupati menjelaskan, saat ini pemerintah sudah mengajukan pelepasan kawasan hutan di tanah ex HGU Peudada Jaya Indah ke Kementerian ATR/BPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan adendum kawasan HTI di Peusangan Siblah Krueng dan Makmur melalui Gubernur Aceh kepada  PT Tusam Hutan Lestari (THL), hanya saja belum ada tanggapan.

Kemudian untuk jawaban Fraksi PPP, PKS, PAN ada 16 point salah satu terkait Baperjakat dijelaskan, proses pengangkatan pejabat dalam jabatan eselon II dilaksanakan melalui seleksi terbuka yang penilaian dilaksanakan pansel dan assesmen dilaksanakan tim asesor dari BKN dan melalui proses perizinan ke KASN.

Peran Baperjakat memberikan pertimbangan atau masukan kepada pejabat pembina kepegawaian/bupati dalam hal pengangkatan, mutasi dan promosi setelah evaluasi terhadap kinerja para calon pejabat.

Evaluasi  mencakup penilaian kompetensi, rekam jejak, prestasi kerja yang telah dicapai. Namun yang menentukan untuk penempatan pejabat eselon II ke bawah adalah kewenangan PPK/Bupati, terangnya dalam rapat dihadiri para asisten, anggota DPRK dan  kepala SKPK.

Terkait akan lahirnya Ranqanun Perumda Air Minum Krueng Peusangan Bireuen, Aulia Sofyan menyebutkan, Ranqanun Penyertaan Modal ke PDAM Krueng Peusangan diusul pada proleg tahun 2025, dapat didukung dengan anggaran memadai.

Juga dijelaskan secara panjang terkait PDAM Krueng Peusangan. Berkaitan dengan  pemandangan umum fraksi Partai Golkar, Pj Bupati Bireuen menjelaskan,  RPJP Kabupaten Bireuen tahun 2025-2045 sudah seleras dengan RPJP nasional 2025-2045. 

Pemkab Bireuen berkomitmen menjaga konsistensi pembangunan sesuai dengan dokumen RPJM Kabupaten Bireuen dan selaras dengan RPJPD.

Poin lainnya tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024 yang belum diajukan,  Aulia Sofyan mengatakan,  KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sedang finalisasi pengimputan rincian belanja per sub kegiatan ke dalam aplikasi SIPD RI oleh masing-masing SKPK, selanjutnya direview oleh inspektorat Bireuen.

Setelah proses itu selesai akan segara diserahkan ke pimpinan DPRK Bireuen. Selanjutnya terkait KUA dan PPAS perubahan APBK tahun anggaran 2024 sedang dalam tahapan penyusunan RKPK, terang Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan.(*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved