Breaking News

Berita Aceh Utara

Dijemput Pakai Mobil Ayla, Gadis Aceh Utara Berzina dengan Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin Pacar

Pelaku telah berzina dengan korban sebanyak 5 kali. Empat kali dilakukan di rumahnya dan satunya lagi dilakukan di satu hotel di Kota Medan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
ILUSTRASI VIA SURYA.CO.ID
Ilustrasi berzina di dalam mobil -- Dijemput Pakai Mobil Ayla, Gadis Aceh Utara Berzina dengan Duda, Pelaku: Nanti Abang Jadiin Pacar 

Berdasarkan hasil visum et repertum ditemukan robekan pada arah jam 4, 5, 6, 7, 8, 9,11, dan 12,  dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

KEJADIAN SERUPA – Mama Muda di Aceh Selatan Berzina dengan Teman Kerja Suami

Main serong dengan pria lain, mama muda di Kabupaten Aceh Selatan akhirnya bernasib apes.

FH (28), mama muda asal Kecamatan Sawang, Aceh Selatan kedapatan berzina dengan seorang pria, yang tak lain adalah teman kerja suaminya.

 Ibu rumah tangga (IRT) yang sudah beranak tiga ini nekat memasukan ZM ke dalam rumahnya saat sang suami sedang pergi mencari nafkah.

Kala itu, suami FH sedang mencari ikan ke tengah laut, dan mendapat kabar bahwa istrinya sudah berzina dengan ZM.

Tak terima, suami FH akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

ZM dan FH akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Aceh Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diseret ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Tapaktuan.

Mereka diadili dalam sidang terpisah. Namun persidangan FH telah rampung dan sudah divonis oleh hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Reni Dian Sari yang mengadili terdakwa FH menyatakan FH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina.

Hal itu melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa FH dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali di depan umum,” vonis hakim dalam putusan nomor 5/JN/2024/MS.Ttn, yang dibacakan pada Jumat (17/5/2024).

Adapun kasus ini berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui namun masih di tahun 2023, terdakwa berkenalan dengan seorang pria berinsial ZM di Facebook.

Selanjutnya terdakwa dengan ZM saling berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved