Breaking News

Berita Bireuen

Hasil Pengembangan, Polres Bireuen Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, 1 DPO, Ini BB Diamankan

Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini, yaitu pria berinisial JA (44) dan As (44), keduanya warga Lhokseumawe dan ditangkap di kawasan Lhokseumawe.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Polres Bireuen
Polres Bireuen menangkap seorang warga Bireuen dan dua warga Lhokseumawe di Lhokseumawe karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lhokseumawe. Foto direkam, Kamis (25/7/2024) 

Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini, yaitu pria berinisial JA (44) dan As (44), keduanya warga Lhokseumawe dan ditangkap di kawasan Lhokseumawe.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satres Narkoba, Rabu (24/7/2024) kembali berhasil
mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bireuen

Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini, yaitu pria berinisial JA (44) dan As (44), keduanya warga Lhokseumawe dan ditangkap di kawasan Lhokseumawe.

Selain menangkap kedua tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti 248,39 gram sabu dan barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Yasir Arafat Habibi SH MH melalui Kasi Humas Iptu Marzuki dan pejabat
lainnya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024) sore.

AKP Yasir Arafat mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dan penyelidikan informasi dari seorang
tersangka yang telah diamankan dan adanya orang sering mengedarkan narkotika ke wilayah Bireuen.

Berdasarkan informasi awal, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengarah ke wilayah Kota Lhokseumawe dan tim bergerak ke sana.

Baca juga: Jokowi Klaim Indonesia Bakal Ditinggal Investor Bila Tak Berikan Golden Visa

Sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (24/7/2024) bertempat di sebuah rumah di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu,
Kota Lhokseumawe, polisi menangkap  orang yang memiliki narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian tim melakukan upaya hukum terukur berupa penangkapan terhadap orang tersebut.

Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah mengamankan seorang tersangka, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya di kawasan salah satu desa di Lhokseumawe.

Kedua tersangka diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH  MH  didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Humas dan Penyidik Ditresnarkoba  mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Bireuen. 

Baca juga: Gemuruh Warga Bergema saat Penzina & Tujuh Penjudi Dicambuk di Masjid Alfalah Sigli

“Kami telah menangkap dua pengedar narkoba, JA dan AS keduanya merupakan warga Lhokseumawe, keduanya menjadi target karena menjadi pengedar narkoba di wilayah kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved