Berita Bireuen
Hasil Pengembangan, Polres Bireuen Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, 1 DPO, Ini BB Diamankan
Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini, yaitu pria berinisial JA (44) dan As (44), keduanya warga Lhokseumawe dan ditangkap di kawasan Lhokseumawe.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Polres Bireuen
Polres Bireuen menangkap seorang warga Bireuen dan dua warga Lhokseumawe di Lhokseumawe karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lhokseumawe. Foto direkam, Kamis (25/7/2024)
Penangkapan keduanya tentunya dari hasil pengembangan informasi yang didapatkan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Lhokseumawe, dari JA dan AS diamankan 248,39 gram sabu.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D saat ini jadi DPO Polres Bireuen.
Kapolres berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara 20 tahun dan serendah - rendahnya 6 tahun
penjara. (*)
Baca juga: VIDEO - 4 Tempat Vital Israel Jebol dari Serangan Drone, Iron Dome Tak Berfungsi?
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Bireuen
Camat Gandapura Lantik Keuchik dan Tuha Peut Gampong Mon Keulayu |
![]() |
---|
UNIKI Bireuen Jalin Kerja Sama Bidang Ini dengan Universitas Pakuan Bogor |
![]() |
---|
DPRK Bireuen Bahas Ranqanun Pembentukan Perangkat Daerah, Jumlah SKPK Dikurangi Jadi 49 |
![]() |
---|
Mahasiswa UNIKI Bireuen Raih Prestasi Internasional di Ajang IQRA-USK II 2025, Ini Profilnya |
![]() |
---|
DPRK Bireuen Bahas RAPBK-P 2025 Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.