Breaking News

Berita Bireuen

Hasil Pengembangan, Polres Bireuen Tangkap 2 Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, 1 DPO, Ini BB Diamankan

Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini, yaitu pria berinisial JA (44) dan As (44), keduanya warga Lhokseumawe dan ditangkap di kawasan Lhokseumawe.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Polres Bireuen
Polres Bireuen menangkap seorang warga Bireuen dan dua warga Lhokseumawe di Lhokseumawe karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lhokseumawe. Foto direkam, Kamis (25/7/2024) 

Penangkapan keduanya  tentunya dari hasil pengembangan informasi yang didapatkan, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di Lhokseumawe, dari JA dan AS diamankan 248,39 gram sabu.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D saat ini jadi DPO Polres Bireuen.

Kapolres berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya memberantas dan mencegah  peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara 20 tahun dan serendah - rendahnya 6 tahun
penjara. (*)

Baca juga: VIDEO - 4 Tempat Vital Israel Jebol dari Serangan Drone, Iron Dome Tak Berfungsi?

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved