Nasib Pilu Gadis 15 Tahun di Lampung, Melapor Dirudapaksa Paman, Malah Dipaksa Layani Ayah Kandung

Saat mengadukan pada sang ayah sudah dirudapaksa oleh paman, korban malah dijadikan pemuas nafsu ayah kandungnya. 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Polres Lampung Tengah cokok seorang ayah (kanan) yang tega rudapaksa anak yang meminta perlindungan darinya. 

SERAMBINEWS.COM - Pilunya nasib seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa orang terdekatnya.

Saat mengadukan pada sang ayah sudah dirudapaksa oleh paman, korban malah dijadikan pemuas nafsu ayah kandungnya. 

Nasib nahas ini dialami oleh S, seorang gadis berusia 15 tahun di Lampung Tengah.

Ia mengaku dirudapaksa oleh ayah kandung dan paman tirinya berkali-kali.

Sedikitnya, korban mengalami tindak rudapaksa sebanyak 14 kali.

Peristiwa itu berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juli 2024.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dalam dua tahap.

"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah hari Jumat (26/7/2024) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali, Minggu (28/7/2024).

Ali mengatakan, awal mula tindak pidana rudapaksa terjadi saat korban berada di kediaman paman tirinya, SG (19), di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah pada 17 Desember 2023.

SG sengaja mengajak korban menginap di rumahnya karena sudah merencanakan perbuatan asusila itu.

 SG memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Meski menolak, korban tak kuasa menghalangi nafsu sang paman.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," kata Ali.

Sekian lama memendam rasa takut dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke ayah kandungnya, Su (39), Kamis (11/7/2024).

Bukannya melindungi sang putri, Su malah ikut berbuat bejat.

"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," tutur Ali.

Mirisnya lagi, dengan tega Su berkali-kali merudapaksa buah hatinya sendiri.

Aksi tersebut berlangsung sejak Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024) di rumah.

"Tersangka merudapaksa korban sebanyak enam kali. Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melaporkan kedua tersangka ke Polres Lampung Tengah.

SG dan Su diamankan hari Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Bejat! Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Yatim Tetangganya, Kini Berkas Kasusnya Sudah Masuk Kejari

Dipaksa Nonton Film Dewasa

Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa nonton film dewasa oleh sang paman.

Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, SG memang berniat melakukan aksi rudapaksa dengan mengajak korban menginap di rumahnya.

"Sekira pukul 01.00 WIB, korban dipaksa nonton. Setelahnya korban pun dipaksa melakukan hubungan suami istri," Hal itu pun terus berlanjut di kemudian hari hingga delapan kali," kata Eko, Minggu (28/7/2024).

Eko menjelaskan, kasus ini terkuak setelah korban cerita kepada seorang guru.

"Setelah pelajaran usai, korban bilang ke gurunya kalau dia sudah tidak mau lagi pulang ke rumah karena sudah tidak percaya kepada keluarganya. Dari situlah korban mencurahkan kepedihannya," jelasnya.

Dikatakan Eko, setelah mendengar cerita dari korban, pihak sekolah meneruskannya ke LPA.

Kemudian, pihak sekolah meminta bantuan untuk menjemput korban dan memberikan tempat aman.

"Setelah kita pastikan korban mendapat tempat aman, LPA bersama UPTD PPA Lamteng melaporkan kejadian pemerkosaan yang di alami oleh korban ke polres Lampung Tengah," katanya.

Baca juga: Fakta Pria 14 Tahun Tepergok Rudapaksa Nenek di Bogor, Sosok Pelaku dan Korban Terungkap

LPA Minta Pelaku Dihukum Berat

LPA Lampung Tengah meminta kedua pelaku dihukum berat.

Saat ini keduanya telah diamankan jajaran Polres Lampung Tengah.

Keduanya dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami meminta kepada jaksa dan hakim agar bisa menuntut dan memutus maksimal 20 tahun serta menambah hukuman dengan kebiri kimia," kata Eko Yuono.

Eko menganggap perilaku kedua pelaku tidak adab.

Dia pun terkejut karena kedua pelaku tega merudapaksa seorang anak di bawah umur secara bergantian.

Padahal, orangtua yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak.

"Ibarat kata, harimau saja tidak mau makan anaknya sendiri. Maksud saya, binatang saja punya rasa sayang terhadap anak," kata Eko.

 

 

Korban Dapat Perlindungan dari PPA

Korban rudapaksa ayah kandung dan paman tiri saat ini tinggal di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Tengah.

UPTD PPA Lampung Tengah berikan tempat aman untuk S (15) sebagai bentuk perlindungan dan pulihkan psikologis usai jadi korban rudapaksa ayah kandung dan paman tiri.

Kepala UPTD PPA Lampung Tengah Yusrizal Indra Jaya mengatakan, di rumah aman tersebut, korban akan dijamin keamanan dan kebutuhannya.


Sebab, kata dia, diketahui korban merasa takut dan enggan pulang ke rumah paska kejadian rudapaksa yang dialami sejak dari bulan Desember 2023 hingga Juli 2024.

"Untuk kedepan UPTD PPA juga akan melakukan pendampingan kesehatan mental hingga pendampingan hukum untuk korban sampai selesai," katanya, Minggu (28/7/2024).

Yusrizal mengatakan, pendampingan kesehatan mental yang akan dilakukan UPTD PPA diantaranya dengan melakukan asesmen psikologi dari tenaga ahli.

Proses tersebut, katanya, akan dilakukan bertahap hingga sambil melakukan pemulihan mental. 
 
"Rata-rata kasus seperti ini terjadi karena orangtua selalu mengabaikan anaknya, sehingga perbuatan bejat yang dilakukan sang ayah pun seolah begitu saja dilakukan," kata dia.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah berupaya meminimalisir kejadian pemerkosaan melalui Pelayanan Terpadu Berbasis Masyarakat (PTDM).

Hal itupun didukung dengan sosialisasi yang dilakukannya.

Dirinya berharap, orangtua sadar akan pentingnya perhatian kepada anak dan peduli dengan masa depannya.

"UPTD berharap kasus pemerkosaan bisa ditekan dengan peran orangtua yang peduli, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak," tutupnya.

 

Baca juga: Makmuri Driver Ojek Online Dijebak Oknum Polisi, Diorder Antar Paket Baju Ternyata Berisi Sabu

Baca juga: Turki Ancam Israel, Simak Perbandingan Kekuatan Militer Keduanya, Siapa Unggul?

Baca juga: Atap Gedung Mal Pusat Layanan Publik Diterbangkan Angin

TribunLampung.co.id dengan judul Kisah Pilu Gadis di Lampung Tengah Dirudapaksa Ayah Kandung dan Paman Berkali-kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved