Berita Gayo Lues

Tambang Emas Beroperasi, Pemkab Gayo Lues Nihil Pemasukan

Namun tidak ada kerja sama dan MoU-nya, sehingga tidak ada keuntungan sama sekali untuk daerah,"sebutnya.

Editor: mufti
SERAMBI/RASIDAN
LOKASI TAMBANG EMAS - Lokasi tambang emas PT Gayo Mineral Resources (GMR) di kawasan hutan lindung Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, pinggir jalan nasional Blangkejeren-Takengon. Foto direkam Rabu (24/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Perusahaan tambang emas PT Gayo Mineral Resources (GMR) kinis sudah beroperasi di kawasan hutan lindung dan APL di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues,

Perusahaan asal Jakarta itu sudah melakukan pengeboran sejak bulan Mei. Namun, Pemkab setempat menyebut tidak ada MoU dan kerja sama dengan mereka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, beroperasinya perusahaan tambang emas di hutan lindung dan APL kawasan Tangsaran job site Pantan Cuaca tersebut, tidak membuat pemerintah setempat bersenang diri. Tidak ada pemasukan apa pun bagi Pemkab setempat. Selama ini disebut-sebut perusahaan tersebut menyetorkan langsung  ke pusat melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pusat, sehingga daerah tidak ada pemasukan.

Kadis Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Gayo Lues, Ridwan kepada Serambi, Selasa (30/7/2024) mengatakan, PT.GMR yang bergerak di bidang tambang emas melakukan eksplorasi dan pengeboran di Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca. Jika melihat petanya sudah masuk dalam kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL).

Dikatakan, perusahaan PT.GMR asal Jakarta tersebut melakukan eksplorasi dan pengeboran di dua titik dengan kedalaman lebih kurang mencapai 1.800 meter lebih. Namun, hingga kini perusahaan tambang emas tersebut  tidak melakukan kerja sama dan MoU apa pun dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, perusahaan tambang emas tersebut masih melakukan penelitian atau eksplorasi, sehingga selagi melakukan eksplorasi tentu tidak ada keuntungannya sama sekali untuk daerah, meksipun  eksplorasi itu dilakukan bertahun-tahun.

"Sebelum perusahaan tambang emas dari PT. GMR itu beroperasi, perusahaan itu sudah minta izin ke pemerintah daerah secara tersurat untuk izin pengeboran. Namun tidak ada kerja sama dan MoU-nya, sehingga tidak ada keuntungan sama sekali untuk daerah,"sebutnya.

Kadis Perindustrian, Energi dan SDM mengaku, lokasi tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Pantan Cuaca di Gayo Lues itu masuk kawasan hutan lindung. Namun eksplorasi tersebut bisa saja dilakukan di hutan lindung jika memiliki izin.

Seperti diketahui, pengamatan Serambi di lokasi pengeboran atau eksplorasi tambang emas di Kecamatan Pantan Cuaca tersebut, terdapat satu unit alat berat jenis ekskavator  yang telah membuka jalan dan meratakan tanah dari pinggir jalan nasional Blangkejeren-Takengon tersebut.

Sebelumnya HRD PT GMR, Hariadi mengakui, perusahaan tambang emas tersebut sudah melakukan pengeboran di dua titik dengan kedalaman sekitar 1.800 meter. Mereka saat ini bahkan mengaku telah mempekerjakan karyawan dari Jakarta 12 orang dan pekerja lokal 27 orang.(c40)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved