Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Boleh Tukar Istri, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri Blitar 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). 

"Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.

Mengenai adanya tambahan tersangka lain, khususnya yang ada di video tersebut, Dirmanto mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut.

"Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE," ucapnya.

 

 

Baca juga: Semarak Kemerdekaan, Deretan Judul Film Tayang di Bioskop Bulan Agustus 2024

Baca juga: VIDEO Israel Lenyapkan Pentolan Hizbullah dan Hamas, AS Kirim 12 Kapal Perang ke Timur Tengah

Baca juga: Tgk Mukhtaruddin Baya di Masjid Agung Meulaboh, Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat Besok

TribunJatim.com dengan judul Gus Samsudin Divonis Bebas, Kejari Blitar Ajukan Kasasi ke MA

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved