Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Boleh Tukar Istri, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri Blitar
"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.
Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.
"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin, Bikin Konten Demi Viral, Kini Tersangka
Dituntut 2,5 tahun
Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan dua anak buah Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dikatakannya, alasan JPU mengajukan kasasi sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, di antaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.
"Dalam fakta persidangan, menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut. Namun Majelis Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan," katanya.
Menanggapi hal itu, Samsudin tidak mempermasalahkan JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Blitar. Samsudin mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada sesuai Undang-Undang.
"Ya tidak apa-apa (JPU mengajukan kasasi), ada Undang-Undangnya, ada proses hukumnya, ya ngikuti saja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara saya tidak apa-apa. Dari awal saya bilang saya senang, tidak masalah, tidak apa-apa," kata Samsudin.
Kasus Gus Samsudin
Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang mengunggah konten tukar pasangan di YouTube.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, konstruksi perkara penyebaran konten tukar pasangan telah didapat oleh penyidik.
Polisi mengadakan gelar perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu
"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Surabaya.
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Pukul Meja hingga Teriaki Jaksa, Sidang Diskors karena Ricuh |
![]() |
---|
VIDEO - Menjelajahi Keindahan Laut Aceh Timur Bersama Idi Fishing |
![]() |
---|
VIDEO - Dua Narapidana Lapas Lhoksukon Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
VIDEO - Seribuan Ibu PKK Bireuen Gelar HKG ke-53 dan Gerakan Cegah Stunting |
![]() |
---|
VIDEO - Dulu Viral Video Call Tak Senonoh, Kini Plt Sekda Pati Ribut di Depan Pendemo! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.