Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Boleh Tukar Istri, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri Blitar 

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Samsudin atau Gus Samsudin, bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BLITAR -  Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya belum bisa bernapas lega walau sudah divonis bebas terkait video boleh bertukar istri dengan jaminan syurga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri Blitar tersebut.

JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim PN Blitar yang menyatakan Samsudin bersama dua anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.


"Kami akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Samsudin dkk dalam sidang perkara konten viral bertukar pasangan," kata Kepala Kejari Blitar, Baringin melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo, Kamis (1/8/2024).

Prabowo menjelaskan JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Blitar dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

JPU mendakwa Samsudin dkk sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menilai ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam kasus ini.


"Salinan putusan lengkap sudah kami terima dan akan kami pelajari serta kami dalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori kasasi," ujarnya.

Baca juga: Tak Menyesal, Gus Samsudin Ngaku Iklas Dipenjara, Dapat AdSense Rp 100 Juta dari Konten Tukar Istri

Alasan hakim vonis bebas

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Samsudin tinggalkan Lapas

Samsudin bersama dua rekannya sebelumnya sudah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024).

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap, kewajiban kami langsung membebaskan yang bersangkutan (Samsudin dan dua anak buahnya)," kata Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, Selasa (30/7/2024).

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved