Berita Lhokseumawe
IAIN Lhokseumawe Segera Alih Status Jadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
Satu diantara PTKN yang bertransformasi tersebut adalah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terus berbenah dan bertransformasi.
Terkini dilaporkan sebanyak 11 PTKN yang akan segera bertransformasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satu diantara PTKN yang bertransformasi tersebut adalah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.
Baca juga: 16 Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Ikut KKN Melayu Serumpun di Dua Kabupaten
Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status.
Bahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.
Bersamaan itu, ada 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, yakni sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Baca juga: Ethiopia Kagumi Keberhasilan Program Moderasi Beragama di Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Menag mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.
"Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu.
Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu," tegas Menag di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menag bersyukur, proses transformasi 11 PTKN yang diuapayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang.
Menag Yaqut meminta, usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.
“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan.
Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Menag.
Baca juga: Pangdam IM Letakkan Batu Pertama di Kodim Persiapan Aceh Timur
PNL Plus Dua Lembaga Raih Juara Pengelolaan BMN Paling Produktif pada KPKNL 2025 |
![]() |
---|
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Ini 11 Nama yang Menjadi Kadis Hasil Lelang Jabatan di Lhokseumawe |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.