Berita Banda Aceh
54 Calon Majelis Akreditasi Dayah Aceh Lulus Seleksi Administrasi, Catat Jadwal Ujian Selanjutnya
“Ujian tulis dan tes baca kitab kuning akan kita laksanakan pada Sabtu dan Minggu, 10-11 Agustus 2024 mendatang. Sedangkan untuk wawancara...
Penulis: Jamaluddin | Editor: Nurul Hayati
“Ujian tulis dan tes baca kitab kuning akan kita laksanakan pada Sabtu dan Minggu, 10-11 Agustus 2024 mendatang. Sedangkan untuk wawancara, jadwalnya akan ditentukan kemudian oleh pansel. Saat mengikuti ujian tulis dan tes baca kitab kuning, peserta wajib membawa bukti serah terima berkas pendaftaran yang tercantum nomor pendaftaran,” ungkap Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal, ini.
Laporan Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pendaftaran Calon Majelis Akreditasi Dayah Aceh sudah ditutup oleh panitia seleksi (pansel) pada Jumat (2/8/2024) lalu.
Hasilnya, ada 68 pelamar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 54 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes selanjutnya.
Ketua Pansel Calon Majelis Akreditasi Dayah Aceh, Tgk H Faisal Ali SSosI MPd, mengatakan, 54 peserta tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi setelah pihaknya melakukan verifikasi dokumen persyaratan pada Senin (5/8/2024).
“Panitia seleksi menetapkan 54 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tes tahap berikutnya,” ujar Tgk Faisal Ali, kepada Serambinews.com, Rabu (7/8/2024).
Sedangkan 14 peserta lainnya, sebut Tgk Faisal, belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga dinyatakan gugur dan tak bisa mengikuti tes berikutnya.
“Persyaratan yang tak dipenuhi ke 14 peserta yang dinyatakan gugur seperti usia belum cukup dan tak ada surat keterangan yang menyatakan peserta tersebut pernah mengenyam pendidikan di dayah minimal sembilan tahun,” jelas Tgk Faisal Ali yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebut Tgk Faisal, akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu ujian tulis, tes baca kitab kuning, dan wawancara.
Baca juga: Ini Alasan Ketua MPU Aceh Tolak Secara Tegas Wacana Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
“Ujian tulis dan tes baca kitab kuning akan kita laksanakan pada Sabtu dan Minggu, 10-11 Agustus 2024 mendatang. Sedangkan untuk wawancara, jadwalnya akan ditentukan kemudian oleh pansel. Saat mengikuti ujian tulis dan tes baca kitab kuning, peserta wajib membawa bukti serah terima berkas pendaftaran yang tercantum nomor pendaftaran,” ungkap Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal, ini.
Kepada pelamar yang sudah lulus seleksi administrasi, Lem Faisal meminta agar selalu memantau pengumuman yang terkait dengan seleksi Calon Majelis Akreditasi Dayah Aceh di papan pengumuman yang ada di Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
“Atau bisa juga dilihat pada website Dinas Pendidikan Dayah Aceh melalui https://dinasdayahaceh.acehprov.go.id,” jelas Abu Sibreh, sapaan akrab lain dari Tgk H Faisal Ali.
Keterlambatan dalam memperoleh pembaharuan informasi terkait seleksi Calon Majelis Akreditasi Dayah Aceh, menurut Abu Sibreh, merupakan kelalaian pelamar.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Majelis Akreditasi Dayah Aceh bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkas Lem Faisal.(*)
Baca juga: Digagas 4 Tahun Lalu, SMP Boarding School Bireuen Diresmikan, Siswa Dididik Tambahan Pelajaran Dayah
Majelis Akreditasi Dayah Aceh
Calon Majelis Akreditasi Dayah Aceh
lolos seleksi administrasi
Tgk Faisal Ali
Lem Faisal
Berita Banda Aceh
DPRA Sebut Kesenjangan Akses Pendidikan Jadi Tantangan, Hardikda 2025 Jadi Momen Pemerataan |
![]() |
---|
Belajar Makin Seru, Guru SDN Rumpet Dibekali Pengembangan Media Belajar Berbasis Esembler Edu |
![]() |
---|
Aplikasi Byond Sedang Alami Gangguan, Pihak BSI: Sedang Optimalisasi Sytem |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Harap Hardikda Jadi Momen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Karakter Siswa |
![]() |
---|
Abang Samalanga Sempat Diinfus sebelum Temui Massa Demo di DPRA Kemarin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.