Breaking News

Info Singkil 

Cegah Nikah Dini dengan Hukum Adat Perkawinan Singkil

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan keputusan adat yang mengatur pernikahan," kata Azmi. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, MAP saat menghadiri pembekalan dan pembinaan keluarga meuadap (adab dalam keluarga) serta adat perkawinan yang diselenggarakan MAA setempat, Selasa (6/8/2024). 

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan keputusan adat yang mengatur pernikahan," kata Azmi. 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kabupaten Aceh Singkil, memiliki beragam adat istiadat. 

Salah satunya adat perkawinan yang telah diwariskan secara turun temurun.

Adat perkawinan tersebut dapat mencegah pernikahan dini yang selama ini masih terjadi di kabupaten itu.

Terkait hal itu Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, melakukan pembekalan dan pembinaan keluarga meuadap (adab dalam keluarga) serta adat perkawinan. 

Dari kegiatan tersebut diharapkan lahir aturan adat perkawinan di tiap desa, secara terperinci mulai dari awal dan akhir. 

Kegiatan diikuti oleh 73 peserta.

Rinciannya 23 peserta berasal dari Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, 16 orang imum mukim dan 34 kepala desa.

"Kegiatan mengambil tema kenali dan lestarikan adat istiadat Aceh Singkil sebagai penguat jati diri dan identitas yang bersendikan syariat Islam," kata Kepala Sekretariat MAA Aceh Singkil, Abd Rahman, Rabu (7/8/2024). 

Baca juga: Kepala BKKBN RI Kunker ke Aceh Singkil, Ingatkan Duta Genre Kampanye Pencegahan Pernikahan Dini

Kegiatan itu sendiri dibuka Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP dihadiri unsur Forkopimda kemarin.

Pj bupati berharap kegiatan tersebut dapat melahirkan sebuah keputusan adat yang mengatur perencanaan matang sebelum menikah termasuk aturan usia pernikahan. 

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan keputusan adat yang mengatur pernikahan," kata Azmi. 

Senada dengan Pj bupati, Ketua MAA Aceh Singkil, Zakirun Pohan mengatakan, setelah kegiatan diharapkan di desa lahir qanun desa atau peraturan desa terkait dengan adat perkawinan. 

Mulai dari meminang sampai ke pesta perkawinan.

Aturan tersebut salah satunya mengatur mana saja yang menjadi kewenangan keuchik dalam adat pernikahan.

"Kami berharap kepala desa yang hadir dapat mengeluarkan aturan, selanjutnya bisa dilanjutkan oleh desa lain,” kata Zakirun.(*)

Baca juga: Memutus Rantai Pernikahan Dini, Tingkatkan Pendidikan di Aceh

 


 
 
 
 
 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved