Info Singkil 

Rekomendasi Pencairan Dana Desa di Aceh Singkil Tuntas 

"Sudah kita rekom semua tanggal 16 Desember 2024, untuk proses pencairan selanjutnya dilakukan oleh BPPK dan bank," kata Kepala DPMK Aceh Singkil...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir. 

"Sudah kita rekom semua tanggal 16 Desember 2024, untuk proses pencairan selanjutnya dilakukan oleh BPPK dan bank," kata Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir, SH, Jumat (27/12/2024).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, telah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa

Tinggal lagi menunggu proses pencairan selanjutnya oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat. 

Sehingga tidak ada alasan bagi desa di Kabupaten Aceh Singkil, tidak bisa mencairkan dana desa pada akhir tahun ini.

Lebih-lebih rekomendasi dari DPMK Aceh Singkil, keluar sejak 16 Desember 2024 lalu.

"Sudah kita rekom semua tanggal 16 Desember 2024, untuk proses pencairan selanjutnya dilakukan oleh BPPK dan bank," kata Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir, SH, Jumat (27/12/2024).

Pada tahun 2024, alokasi dana desa Kabupaten Aceh Singkil, sekitar Rp 93 miliar. 

Selain bersumber dari APBN, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, juga plot anggaran dana desa sekitar Rp 48 miliar.

Diperuntukan bagi 116 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil. 

Jika dirata-ratakan, maka masing-masing desa mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliar. 

Setidaknya, ada tiga prioritas penggunaan dana desa. 

Masing-masing pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta penanganan  stunting.

Prioritas selanjutnya adalah sesuai potensi dan kebutuhan desa yang disetujui dalam musyawarah di desa.

Sehingga keberadaan dana desa benar-benar dapat mengatasi masalah di pedesaan muali dari kemiskinan, kesehatan, pendidikan termasuk kebencanaan.(*)

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Gampong Seurapong, Pulo Aceh ke Jaksa

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved