Pengangguran Lulusan Sarjana Curi Uang Rp 100 Juta di Klaten, Habis Buat Judi Online dan Foya-foya
TAH mengatakan, uang curian itu dipakai untuk foya-foya termasuk digunakan untuk judi online.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah ke rumah korban dengan teman, karena korban sehari-hari sering menggadai sertifikat dan sebagainya," ungkapnya.
Di hari kejadian, pelaku menyelinap ke rumah korban dengan memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci.
Dia lantas bersembunyi di kolong tempat tidur korban mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.
Saat korban ke kamar mandi di dalam kamar, pelaku keluar dari persembunyiannya, kemudian membuka lemari di sebelah tempat tidur.
"Korban mendengar suara lemari terbuka, lari keluar kamar mandi. Lalu berteriak maling," tutur Aris.
Karena tepergok, TAH melakukan kekerasan terhadap korban. Setelahnya, dia melanjutkan pencuriannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kronologi Kejadian
TAH (25) warga Gunungkidul nekat mencuri di rumah milik janda lansia, W (82) di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Aksinya dilakukan pada pada Kamis (1/8/2024).
Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya, tersangka yang mengendarai mobil parkir tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku pada saat menjalankan aksinya, memarkirkan mobil sekitar 50 meter dari rumah korban. Lalu berjalan kaki," ujar Aris di Mapolres Klaten.
Tersangka lalu memanjat pagar pintu utama rumah, lalu masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci.
Maling Motor Beraksi di 16 Tempat Berhasil Ditangkap, Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Setelah Viral Sebut ‘Rampok Uang Negara’, Wahyudin Moridu Dipecat PDI-P |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap |
![]() |
---|
VIDEO Viral Anggota DPRD Gorontalo Mengaku Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
Wanita Lulusan SMA Ngaku Dokter, Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.