Pengangguran Lulusan Sarjana Curi Uang Rp 100 Juta di Klaten, Habis Buat Judi Online dan Foya-foya

TAH mengatakan, uang curian itu dipakai untuk foya-foya termasuk digunakan untuk judi online.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
Pemuda Gunungkidul yang mencuri di Klaten, Sarjana Menganggur, Uang Buat Judol dan Karaoke 

"Pelaku sebelumnya sudah pernah ke rumah korban dengan teman, karena korban sehari-hari sering menggadai sertifikat dan sebagainya," ungkapnya.

Di hari kejadian, pelaku menyelinap ke rumah korban dengan memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci.

Dia lantas bersembunyi di kolong tempat tidur korban mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.

Saat korban ke kamar mandi di dalam kamar, pelaku keluar dari persembunyiannya, kemudian membuka lemari di sebelah tempat tidur.

"Korban mendengar suara lemari terbuka, lari keluar kamar mandi. Lalu berteriak maling," tutur Aris.

Karena tepergok, TAH melakukan kekerasan terhadap korban. Setelahnya, dia melanjutkan pencuriannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Kronologi Kejadian

TAH (25) warga Gunungkidul nekat mencuri di rumah milik janda lansia, W (82) di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Aksinya dilakukan pada pada Kamis (1/8/2024).

Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka yang mengendarai mobil parkir tidak jauh dari rumah korban.

"Pelaku pada saat menjalankan aksinya, memarkirkan mobil sekitar 50 meter dari rumah korban. Lalu berjalan kaki," ujar Aris di Mapolres Klaten.

Tersangka lalu memanjat pagar pintu utama rumah, lalu masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved