Korupsi Kuota Haji

Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Bukan Suap

Asep menjelaskan, uang yang dikembalikan Khalid Basalamah kepada KPK bukanlah suap terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi haji 2023-2024 dengan skema mencicil.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dikembalikan dengan mencicil karena dana berupa pecahan dollar AS.

Ia menjelaskan, ada limitasi pengambilan uang dalam mata uang asing di bank karena Khalid Basalamah tidak menyimpan dana di rumah.

“Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, yakni berapa sih jumlah finalnya. Akan tetapi, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025) malam.

 
Uang dari Khalid Basalamah bukan suap

Asep menjelaskan, uang yang dikembalikan Khalid Basalamah kepada KPK bukanlah suap terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Aliran uang bermula saat oknum Kementerian Agama (Kemenag) meminta “uang percepatan” kepada Khalid agar calon jemaah bisa berangkat haji.

Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh oknum Kemenag setelah KPK mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Setelah itu, KPK menyita uang yang sempat dikembalikan oleh oknum sebagai bukti jual-beli kuota haji dalam penyidikan perkara di lingkungan Kemenag.

“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag. Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak terjadi begitu saja,” jelas Asep.

Ia juga menegaskan bahwa uang yang sudah disita dari Khalid Basalamah tidak dikembalikan kepada jemaah.

Hal itu dilakukan karena uang masih disimpan oleh Khalid dan belum dikembalikan kepada jemaah.

Oleh sebab itu, KPK memandang perlu dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti.

“Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus,” ujar Asep dikutip dari Antara, Kamis (18/9/2025).

Asep menambahkan, keputusan untuk mengembalikan uang kepada jemaah merupakan putusan hakim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved