Pengangguran Lulusan Sarjana Curi Uang Rp 100 Juta di Klaten, Habis Buat Judi Online dan Foya-foya
TAH mengatakan, uang curian itu dipakai untuk foya-foya termasuk digunakan untuk judi online.
SERAMBINEWS.COM - Seorang maling menggasak uang Rp 100 juta dari rumah perempuan berinisial W (82) di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (1/8/2024).
Pelaku, pria berinisial TAH (25), merupakan warga Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepada polisi, dia mengaku lulusan sarjana, tetapi sedang menganggur.
TAH mengatakan, uang curian itu dipakai untuk foya-foya termasuk digunakan untuk judi online.
"Untuk kehidupan, untuk senang-senang saja," ujar TAH.
Ia menggasak uang sejumlah Rp 100 juta yang disimpan korban di kotak dalam lemari pakaian.
Dirinya mengaku, bila niat melakukan tidak direncanakan.
"Terbesit saja," ucapnya.
Uang yang dicuri, sebagian telah dia gunakan.
"Buat beli HP, branding (cutting stiker) mobil, operasional jalan, kemudian untuk senang-senang," jelasnya.
Tak hanya itu, TAH juga menggunakan uang curian tersebut untuk judi online.
"Saya karaoke, sama judol. Habis Rp 20 juta," ucapnya.
Mengenai senang-senang, ia mengaku melakukan 2 aktivitas.
"Saya karaoke, sama judol. Habis Rp 20 juta," kata dia yang merupakan sarjana, namun masih pengangguran.
Baca juga: Maling Kepergok Gondol Sepeda Motor di Masjid Al Mukhlisin, Warga Curiga dengan Gerak Geriknya
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ceper AKP Aris Joko Narimo menuturkan, pelaku pernah ke rumah korban.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah ke rumah korban dengan teman, karena korban sehari-hari sering menggadai sertifikat dan sebagainya," ungkapnya.
Di hari kejadian, pelaku menyelinap ke rumah korban dengan memanjat pagar, lalu masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci.
Dia lantas bersembunyi di kolong tempat tidur korban mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.
Saat korban ke kamar mandi di dalam kamar, pelaku keluar dari persembunyiannya, kemudian membuka lemari di sebelah tempat tidur.
"Korban mendengar suara lemari terbuka, lari keluar kamar mandi. Lalu berteriak maling," tutur Aris.
Karena tepergok, TAH melakukan kekerasan terhadap korban. Setelahnya, dia melanjutkan pencuriannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kronologi Kejadian
TAH (25) warga Gunungkidul nekat mencuri di rumah milik janda lansia, W (82) di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Aksinya dilakukan pada pada Kamis (1/8/2024).
Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya, tersangka yang mengendarai mobil parkir tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku pada saat menjalankan aksinya, memarkirkan mobil sekitar 50 meter dari rumah korban. Lalu berjalan kaki," ujar Aris di Mapolres Klaten.
Tersangka lalu memanjat pagar pintu utama rumah, lalu masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci.
"Masuk (rumah), lalu bersembunyi di kolong tempat tidur," paparnya.
Tersangka bersembunyi, diperkirakan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB hingga menjalankan aksi.
Pelaku diperkirakan bersembunyi di kolong tempat tidur selama 8 jam.
"Pada saat korban ke kamar mandi yang ada di dalam kamar, tersangka membuka lemari di sebelah tempat tidur," jelasnya.
"Korban mendengar suara lemari terbuka, lari keluar kamar mandi. Lalu berteriak maling," imbuhnya.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono menambahkan bila korban sempat dicekik tersangka.
"(Tersangka) mendorong korban dengan kedua tangan, hingga korban terjatuh ke lantai," ujar Warsono.
"Kemudian tersangka mencekek korban,sampai tidak bersuara. Dan melanjutkan aksi pencurian," imbuhnya.
Dalam aksinya, TAH mengambil uang yang berada di kresek dengan total Rp 100 juta. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS, Camat Pulau Banyak Hilang Kontak dengan Keluarga, Upaya Pencarian terus Dilakukan
Baca juga: Pengajian Safari Subuh, Dai Sampaikan Beberapa Pesan: Kaya Sejati Lewat Shalat, Zikir dan Shalawat
Baca juga: Giliran Kaum Ibu Srikandi Aceh Dukung Bustami Maju Calon Gubernur di Pilkada 2024
TribunSolo: Uang Rp 100 Juta Milik Warga Ceper Klaten Jateng Dicuri, Pelakunya Pengangguran Lulusan Sarjana
Polisi Tangkap Maling Motor di Banda Aceh dan Kejar Penadah hingga Pidie Jaya, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Dua Warga Aceh Jaya Pencetak Uang Palsu 221 Lembar Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Tergiur Investasi Ganda Uang, Pria Aceh Tengah Tertipu Rp 553 Juta |
![]() |
---|
Maling Kelamin di Aceh Utara, Mama Muda Jadi Korban, Pelaku Menyusup Pukul 3 Pagi, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Nasib Ardiansyah, Oknum Brimob Polda Papua Barat Curi Emas Rp 330 Juta, Terlilit Utang Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.