Berita Aceh Tamiang
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Skorsing Dokter Spesialis Patologi Klinik, Ini Penyebabnya
Skorsing ini merupakan tindaklanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terhadap dokter wanita berinisial M tersebut.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Skorsing ini merupakan tindaklanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terhadap dokter wanita berinisial M tersebut.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Manajemen RSUD Muda Sedia, Aceh Tamiang, menjatuhkan skorsing terhadap seorang dokter spesialis patologi klinik terhitung 8 Agustus 2024.
Skorsing ini merupakan tindaklanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terhadap dokter wanita berinisial M tersebut.
Direktur RSUD Muda Sedia, Andika Putra ketika dikonfirmasi Serambinews.com tidak membantah terkait pemberian skors tersebut.
Berdasarkan surat keputusan, skors berupa penghentian pelayanan sementara ini berlaku efektif sejak 8 Agustus 2024.
“Kalau ditanya sampai kapan, saya sampaikan hingga batas waktu tidak ditentukan,” kata Andika, Minggu (11/8/2024).
Andika awalnya tidak menjelaskan rinci alasan penjatuhan sanksi ini.
Baca juga: BREAKING NEWS - Jelang Pendaftaran Cagub Aceh, Haji Uma Salam Komando dengan Mualem
Dia hanya menyebut penyebab utama sanksi ini merupakan disiplin. Akibat rendahnya kedisiplinan M, pelayanan rumah sakit sering terhambat dan membuat citra rumah sakit tercemar negatif.
“Misal, orang butuh hasil tes narkoba, itukan butuh tandatangan beliau, namun beliau sering tidak masuk, ini membuat pelayanan terhambat,” ungkapnya.
Dijelaskan kalau sikap tidak disiplin sudah dilakukan berulang-ulang. Pihak rumah sakit pun sudah mencoba memberikan peringatan lisan, namun semuanya tidak membuahkan hasil.
Bahkan sebelum sanksi ini dijatuhkan, manajemen ternyata sudah pernah memberikan sanksi serupa pada 2021.
“Sanksi ini terpaksa diberikan untuk menjaga mutu rumah sakit, kami juga tidak ingin pasien dirugikan atas kinerja dokter yang tidak disiplin,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Andika Putra tidak menampik kalau mereka belum menyerahkan uang insentif M Rp 12 juta.
Baca juga: Bukan Kades, Ternyata Ini Penendang Meja Makanan Posyandu di Aceh Timur Sampai Berhamburan ke Tanah
Namun harus dipahami, belum terealisasinya pembayaran ini akibat ulah M yang tidak bersedia datang menandatangani sistem keuangan.
“Ada proses yang membutuhkan tandatangan beliau, nah sampai sekarang dia tidak mau datang,” jelas Andika. (*)
Harga Ayam Potong di Kualasimpang Capai Rp 35 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Melonjak Lagi, Segini Pasaran di Pasar Pagi Kualasimpang |
![]() |
---|
Lubang Bertaburan di Jalan Lintas Nasional, Warga Sungailiput Aceh Tamiang Swadaya Timbun |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Beri Berkah, Omzet Penjahit di Aceh Tamiang Terdongkrak |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Penjahit di Kualasimpang 'Banjir' Order |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.