Berita Langsa

Terbukti Rudapaksa Ustazah di Dayah Dipimpinnya, Oknum Ustaz di Langsa Dieksekusi 150 Kali Cambuk

Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehi

|
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
erpidana jarimah liwath atau sodomi, AH, tumbang diakhir cambukan ke-50 kali, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehingga divonis 150 kali cambuk

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Langsa mengeksekusi uqubat cambuk terhadap sebelas pelanggar syariat Islam. 

Salah satu yang dieksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Senin (12/8/2024) adalah pria berinisial MR (34). 

Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehingga divonis 150 kali cambuk

Ya, ia sebelumnya divonis majelis hakim Mahkamah Syar'iyah atau MS Langsa 150 kali cambukan, setelah dipotong tahanan sembilan kali, jadi 141 kali. 

Amatan Serambinews.com, MR nyaris tumbang, dan tampak mengeluarkan air mata menahan sakit di sesi-sesi terakhir menjalani uqubat cambuk tersebut.

Sempat kasasi

Baca juga: Dihukum 50 Kali Cambuk, Terpidana Sodomi Bocah di Langsa Tumbang Usai Cambukan Terakhir

Oknum Ustaz MR sebenarnya menjalani 2 kasus yang telah vonis di MS Langsa, yaitu kasus asusila terhadap santrinya atau anak masih di bawah umur.

Dalam perkara Nomor 22 yang sidang putusan perkaranya berlangsung 7 Februari 2024, oknum Ustaz MR dihukum 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan. 

Kemudian untuk kasus pemerkosaan terhadap tenaga pendidik dayah dipimpinnya, dengan perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memvonisnya 150 kali cambuk.

Tak terima atas putusan MS Langsa itu, terpidana MR sempat melakukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung RI dalam putusannya menguatkan putusan MS Langsa

Dihukum 50 Kali Cambuk, Terpidana Sodomi Bocah di Langsa Tumbang Usai Cambukan Terakhir

Sebelumnya Serambinews.com memberitakan terpidana kasus sodomi bocah (jarimah liwath) berinisial AH yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah atau MS Langsa, tumbang saat dieksekusi uqubat cambuk. 

Baca juga: Terkepung Api Saat Tidur, Satu Keluarga Diteriaki Warga hingga Berhasil Selamat Lewat Pintu Belakang

Eksekusi cambuk ini digelar di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Senin (12/8/2024). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved