Berita Langsa
Terbukti Rudapaksa Ustazah di Dayah Dipimpinnya, Oknum Ustaz di Langsa Dieksekusi 150 Kali Cambuk
Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehi
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehingga divonis 150 kali cambuk.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Langsa mengeksekusi uqubat cambuk terhadap sebelas pelanggar syariat Islam.
Salah satu yang dieksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Senin (12/8/2024) adalah pria berinisial MR (34).
Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehingga divonis 150 kali cambuk.
Ya, ia sebelumnya divonis majelis hakim Mahkamah Syar'iyah atau MS Langsa 150 kali cambukan, setelah dipotong tahanan sembilan kali, jadi 141 kali.
Amatan Serambinews.com, MR nyaris tumbang, dan tampak mengeluarkan air mata menahan sakit di sesi-sesi terakhir menjalani uqubat cambuk tersebut.
Sempat kasasi
Baca juga: Dihukum 50 Kali Cambuk, Terpidana Sodomi Bocah di Langsa Tumbang Usai Cambukan Terakhir
Oknum Ustaz MR sebenarnya menjalani 2 kasus yang telah vonis di MS Langsa, yaitu kasus asusila terhadap santrinya atau anak masih di bawah umur.
Dalam perkara Nomor 22 yang sidang putusan perkaranya berlangsung 7 Februari 2024, oknum Ustaz MR dihukum 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan.
Kemudian untuk kasus pemerkosaan terhadap tenaga pendidik dayah dipimpinnya, dengan perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memvonisnya 150 kali cambuk.
Tak terima atas putusan MS Langsa itu, terpidana MR sempat melakukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung RI dalam putusannya menguatkan putusan MS Langsa.
Dihukum 50 Kali Cambuk, Terpidana Sodomi Bocah di Langsa Tumbang Usai Cambukan Terakhir
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan terpidana kasus sodomi bocah (jarimah liwath) berinisial AH yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah atau MS Langsa, tumbang saat dieksekusi uqubat cambuk.
Baca juga: Terkepung Api Saat Tidur, Satu Keluarga Diteriaki Warga hingga Berhasil Selamat Lewat Pintu Belakang
Eksekusi cambuk ini digelar di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Senin (12/8/2024).
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Jeffry Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.