Berita Langsa

Terbukti Rudapaksa Ustazah di Dayah Dipimpinnya, Oknum Ustaz di Langsa Dieksekusi 150 Kali Cambuk

Pimpinan salah satu dayah di Langsa ini terbukti melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap ustazah atau tenaga pendidik di dayah dipimpinnya, sehi

|
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
erpidana jarimah liwath atau sodomi, AH, tumbang diakhir cambukan ke-50 kali, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Terpidana kasus asusila terhadap anak bawah umur di Langsa ini langsung lemas usai cambukan algojo yang ke 50 kali atau terakhir.

Kemudian ia harus dibopong petugas WH dan medis serta langsung mendapatkan bantuan pernapasan oksigen di Tribun Lapangan Merdeka ini.

AH (26) merupakan warga salah satu gampong di Langsa yang divonis majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Langsa uqubat takjir 80 cambuk, namun dipotong masa tahanan 30 kali, sehingga tersisa 50 kali. 

Ekskusi cambuk yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa difasilitasi Satpol PP dan WH Langsa setelah adanya putusan MS setempat ini. 

Total menghukum cambuk 11 orang pelanggar syariat Islam baik kasus asusila, ikhtilat, dan judi. 

Baca juga: Sering Dijodohkan dengan Rizky Nazar, Michelle Ziudith Tanggapi Santai

Tampak hadir saat eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam itu, Kajari Langsa Effrianto, SH, MH, Staf Ahli Wali Kota Langsa Bidang Kemasyarakatan Ir Abdul Qaiyum. 

Kemudian Ketua MS Langsa, Ahmad Nazif Husainy SH, Kasatpol PP dan WH, Rudi Slamat, perwakilan Polres Langsa dan Kodim 0104/Atim, serta lainnya.

Pada eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana pelanggaran syariat Islam kali ini,  terdapat satu terpidana wanita kasus jarimah ikhtilat (bercumbuan dengan non muhrim).

Perempuan ini berinisia; DMS (34) warg Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, berstatus janda, ia dihukum cambuk 25 kali.

Lalu pasangan lelakinya, MF (23) berstatus lajang, warg Desa Seneubok Punteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang juga menjalani 25 kali cambuk.

Keduanya oleh Mahkamah Syar'iah Langsa dijatuhi hukuman 28 uqubat cambuk, dan dipotong masa tahanan 3 kali cambukan. 

Bahkan DMS tampak lemas usai dicambuk dan sempat juga dipasangi napas buatan oksigen oleh petugas medis yang berada di sana.  

Sedangkan untuk 7 terpidana lainnya terkait kasus judol (judi online), mereka divonis delapan hingga 20 kali cambuk. (*) 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved