CPNS 2024

Update Info CPNS 2024: Berikut Jadwal Pendaftaran, Link Buat Akun hingga Passing Grade Tes SKD

Pembukaan seleksi CPNS 2024 menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) direncanakan akan dilakukan pada minggu ke-3 Agustus 2024.

Editor: Amirullah
freepik
CPNS 2024 

- Link Pendaftaran CPNS 2024

Cara Daftar CPNS 2024

Adapun cara daftar mengikuti seleksi CPNS 2024 dilakukan secara daring atau online.

Para peserta langsung mendaftarkan diri melalui laman SSCASN.

Terdapat tiga langkah utama untuk mendaftar yang dirincikan sebagai berikut:

1. Daftar Akun

  1. Buka terlebih dahulu laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Kemudian klik 'daftar' untuk membuat akun
  3. Lengkapi informasi yang diminta laman seperti email, nomor HP, NK, dan nomor KK
  4. Pastikan kembali data lalu tekan 'Lanjutkan'
  5. Selanjutnya klik 'Proses Pendaftaran Akun'
  6. Tunggu sampai informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  1. Login ke akun SSCASN yang yang sebelumnya telah terdaftar
  2. Lengkapi data diri dan unggah swafoto
  3. Pastikan kembali informasi yang disubmit sudah tepat
  4. Kemudian klik 'Selanjutnya'
  5. Pilih Jenis Formasi
  6. Pilih jenis seleksi CPNS
  7. Terakhir, pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

3. Unggah Dokumen

  1. Cek resume dan akhir pendaftaran
  2. Kemudian cetak kartu informasi akun dan pendaftaran akun
  3. Setelah selesai akhir pendaftaran

Passing Grade CPNS 2024

Tribuners, sama seperti tahun-tahun sebelumnya jika merujuk pada Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristis pribadi (TKP).

Yang mana, tes SKD ini akan terdiri dari 110 bulir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 butir soal TKP.

Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam kurun waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian:

  1. 150 untuk TWK
  2. 175 untuk TIU
  3. 225 untuk TK
     

Passing grade atau nilai ambang batas peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Passing grade untuk penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal:

  1. Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  2. Nilai TIU paling rendah: 60
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved