Berita Banda Aceh
Berawal dari Sabu, Polisi Berhasil Ungkap Pembobol Rumah di Banda Aceh, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumlah barang elektronik lainnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berawal dari pengungkapan pelaku tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobol rumah kosong di Komplek BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (14/8/2024).
Pengungkapan kasus pencurian rumah kosong itu diketahui, ketika pihak kepolisian pelaku penyalahgunaan narkotika jenis berinisial AF (34) warga Darul Imarah.
Dari keterangannya, ia melakukan pencurian rumah kosong itu bersama temannya KH (36) warga Lampeuneurut, Darul Imarah.
“Keduanya kini kita amankan dan dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asri saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumlah barang elektronik lainnya.
Para tersangka juga sempat menjual 66 gram dan mendapatkan uang sebanyak Rp 87. 000.000, di salah satu toko emas di Banda Aceh.
Akibat perbuatan pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Modusnya seolah-olah mencari barang bekas dengan becak dan mensurvei di mana rumah kosong. Ini juga dilakukan pengembangan terkait pencurian,” ujarnya.
Tersangka KH residivis kasus curanmor yang baru keluar 4 bulan lalu.
 
Baca juga: Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Pencurian Sepmor di Dayah Irsyadul Ulum, 3 Pelaku & Penadah Ditangkap
Dia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan Kecamatan Baiturrahman.
Dari laporan tersebut, pada 28 Juli 2024, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AF di depan Gedung Museum Aceh, dengan barang bukti narkotika seberat 1,10 gram.
Dari tangan AF pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,10 gam, alat hisap, satu HP, tas merk diamond, dan beberapa plastik dan potongan pipet lainnya.
Di dalam tas tersebut pihaknya mendapati adanya barang bukti sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan sejumlah uang tunai.
Pihaknya kemudian langsung melakukan pengembangan dan mendapati barang tersebut merupakan hasil curian dua hari sebelumnya yang dilakukan AF bersama temannya KH di salah satu rumah kosong di Peukan Bada.
Saat ditanyai petugas, tersangka AF sempat berdalih bahwa barang-barang tersebut merupakan milik ibunya yang akan dijual untuk membeli rumah dan berbagai alasan lainnya.
Selanjutnya pada akhirnya diakui AF bahwa benda-benda itu merupakan hasil pencurian/penjarahan bersama KH di rumah kosong milik korban MN rumah di Komp BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Desa Lam Hasan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Ungkap Kasus Pencurian Sepmor Hingga Judi Online
“Dimana pencurian itu telah dilaporkan korban pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp 250.000.000,” jelasnya.
Selain berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya melakukan pencurian sebanyak 2 kali di rumah tersebut.
Pertama pada Kamis dini hari tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB dan pada Hari Jumat dini hari tanggal 26 Juli 2024 pukul 01.00 wib.
AF dan KH bahwa melakukan pencurian pembongkaran rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela.
Selanjutnya dengan mengambil barang berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam brankas.
“Hari berikutnya mereka kembali melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci yang diambil pada hari sebelumnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti hasil curian tersebut berupa 2 buah obeng, 1 TV Merk Toshiba 40 inch, satu sepeda motor Beat, satu kipas angin, satu tape merk Sony, 2 laptop, satu buku nikah, 34 surat-surat emas, 14 gelang tangan, 4 lionting, 3 bross, 3 anting, 1 gelang tangan mutiara, 16 cincin, 40 lebbra bang pecahan Rp 100 ribu, satu becak.
Kemudian enam unit jam tangan, 6 handphone, satu kamera merk canon, satu alat pemantau kadar kolesterol, 2 power bank, 2 dompet, satu gulungan kabel, dan satu tali pinggang.
“Modusnya itu berawal AF dan KH melakukan pencurian pembongkaran rumah untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Dari interogasi terhadap pelaku melakukan pencurian tersebut, brankas yang berisikan perhiasan emas, dibawa pelaku ke bengkel/gudang penampungan besi bekas di Desa Lhong Raya, Banda Raya Kota Banda Aceh, untuk dibuka paksa dan dijual.
“Untuk kasus sabu ini akan segera tahap dua ke jaksa, sementara kasus pencurian akan ditangani oleh Polsek Peukan Bada,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja yang Sudah Inkrah
 
 
 
 
| Harga Emas Menyala! Kisah Murid SD di Banda Aceh Diajak Menabung Emas Sejak Dini di Pegadaian |   | 
|---|
| Sekda Ingatkan Kegiatan Distanbun Aceh tidak Korbankan Kualitas Pekerjaan |   | 
|---|
| Aceh Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028, Siap Mengulang Sejarah di Tanah Rencong |   | 
|---|
| Aceh Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |   | 
|---|
| Pemancing Wanita Asal Meulaboh Sabet Hadiah Utama Banda Aceh Fishing Tournament 2025 |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.